
Kupang, inihari.co- Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pemandangan Fraksi yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi – Reni Marlina Un dalam Sidang Satu DPRD Provinsi NTT pada Selasa, 11 Juni 2019, meminta penjelasan Gubernur NTT – Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap pergeseran anggaran sebesar 60 milyar rupiah lebih yang dipergunakan untuk sejumlah item program maupun proyek pembangunan yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD. Terlebih item-item proyek tersebut kini sudah melalui proses tender dan sedang dikerjakan.
Menurut Fraksi Demokrat, salah satu anggaran yang terjadi pergeseran adalah alokasi anggaran untuk segmen jalan provinsi di wilayah selatan Kabupaten Sumba Timur. Sebab dari total anggaran sebesar 74 milyar rupiah lebih yang disepakati di Badan Anggaran, pada Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengalami pengurangan menjadi 46 milyar rupiah.
Hal berbeda terjadi pada segmen jalan Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang, yakni dari 155 milyar rupiah yang disepakati, meningkat menjadi 185 milyar rupiah lebih.
Kemudian, saat ini juga muncul alokasi anggaran untuk jalan poros tengah pulau Semau – Kabupaten Kupang dengan alokasi 10 milyar rupiah lebih, dan kini sudah mulai dikerjakan.
“Semua perubahan itu tidak pernah melalui pembahasan di DPRD, termasuk peningkatan status jalan di Semau menjadi jalan provinsi. Untuk itu, Fraksi Demokrat menilai pergeseran anggaran tersebut merupakan pelanggaran Perda Serius, karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Ini sudah sangat melanggar tata kelola keuangan pemerintah dan harus segera dihentikan,” tegas Reni Marlina Un sesuai Pemandangan umum Fraksi Demokrat.
Dengan adanya pelanggaran ini, Fraksi Demokrat juga menilai bahwa hubungan kemitraan eksekutif terhadap Hak Budgeting DPRD yang merupakan perintah Undang-Undang, sangat rendah. (Yantho)
Discussion about this post