
Kupang, inihari.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kota Kupang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan protokol. Penertiban itu dikarenakan PKL di tepi jalan, terkhususnya pedagang daging, dikhawatirkan menjual daging yang beresiko tidak sehat akibat sudah terkena debu.
Kasat Pol PP Kota Kupang – Felisberto Amaral, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (27/03/2019), mengatakan, penertiban yang akan dilakukan oleh satuannya adalah dengan cara persuasif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada pedagang dan menjelaskan aturan yang berlaku.
“Kami tidak langsung membongkar tempat usaha para pedagang, karena bagaimana pun masyarakat berhak untuk membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kami lakukan pendekatan, kami bicara dan jelaskan semunya secara baik,” ujarnya.
Dia mengaku, pada bulan Februari lalu pihaknya juga sudah melakukan pertemuan bersama para pedagang daging di Kelurahan Naimata. Hasil pertemuan telah disepakati untuk tidak mendagangkan daging dengan cara digantung-gantung secara terbuka di tepi jalan.
Lebih lanjut Amaral mengatakan, operasi pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP. Hal itu terbukti dengan tidak ada lagi PKL di sepanjang Jalan Frans Seda. PKL yang diamankan akan ditempatkan pada lapak-lapak yang kosong di pasar.
“Untuk PKL di jalan Piet A. Tallo, kami juga akan tertibkan. Mereka pada umumnya adalah pedagang buah, sehingga jika memang masih ingin berjualan di situ maka kami haruskan untuk menempatkan barang jualan lebih kedalam, tidak boleh di daerah milik jalan atau Damija,” terangnya.
Dalam melakukan pemeriksaan, menurut Amaral, pihaknya selalu menanyakan kelengkapan izin. Dan khusus untuk bangunan sepanjang jalan protokol, akan diminta menunjukkan surat-surat tanah dan kelengkapan izin lainnya. Tujuannya agar tidak ada lagi praktek penggunaan tanah pemerintah atau pihak lain tanpa seizin pemilik lahan.
“Kami juga melakukan patroli di tempat-tempat hiburan malam, misalnya Karaoke, Spa, Pitrat dan lainnya. Kami memeriksa administrasinya, izin dan lainnya,” akunya.
Untuk diketahui, saat ini personel pada Satpol PP Kota Kupang sebanyak 140 orang, dengan 80 diantaranya ditempatkan di pos jaga, sementara personil sisa standby untuk patroli. (Yantho)
Discussion about this post