
Kupang, inihari.co- Wakil Ketua DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud kembali mengingatkan Pemerintah Kota Kupang tentang proses pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kota Kupang untuk tahun anggaran 2019. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan proyek di tahun 2018 banyak yang mengalami keterlambatan, bahkan hingga saat ini masih ada proyek pekerjaan tahun 2018 yang belum rampung dikerjakan.
“Berdasarkan Pengalaman tahun 2018, hampir semua proyek pekerjaan yang dikelola oleh dinas teknis terlambat dalam hal waktu pekerjaan. Untuk itu, Dinas PUPR harus segera melelang proyek yang nilainya besar agar waktu kerjanya bisa cukup panjang yakni 150 hari atau 180 hari kalender kerja. “Ya dengan waktu yang memadai maka pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan hasilnya benar-benar berkualitas,” tegas Tellend saat ditemui di ruangannya pada Selasa, (19/03/2019).
Tellend Daud mengaku, dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di Kota Kupang selalu menemui kendala akibat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di tahun yang sama. Hal seperti sudah terjadi bertahun-tahun yang berdampak pada mandeknya pekerjaan proyek pembangunan.
“Sistem ini musti dirubah, yakni perencanaan sudah disiapkan pada tahun sebelumnya sehingga pada tahun anggaran tinggal pelaksanaan pekerjaan agar hasil pekerjaan juga menjadi lebih baik,” tutup Tellend. (Yantho)
Discussion about this post