
Kupang, inihari.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, pada Senin, (18/03/2019) menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu terkait pengawasan kampanye dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2019 di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Sosialisasi yang berlangsung di Hotel On The Rock, dibuka oleh Wakil Wali Kota Kupang – Hermanus Man, dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang – Julianus Nomleni. Ikut hadir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang – Noce Nus Loa dan para peserta lain yang merupakan ASN Lingkup Pemkot Kupang.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu NTT – Julianus Nomleni mengatakan, menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), pihaknya merasa perlu untuk menggelar kegiatan seperti ini demi mengingatkan ASN untuk tetap netral dalam momen Pemilu.
“Setiap ASN punya hak politik untuk menentukan hak pilihnya, namun tidak boleh terang-terangan menunjukan pilihannya, apalagi turut berkampanye atau mengajak masyarakat agar memilih calon tertentu sesuai keinginannya, sebab ada dampak berupa sanksi yang akan diberikan jika ASN terlibat politik praktis,” kata Nomleni sembari mengingatkan agar seluruh ASN harus tetap menjaga netralitas.
Hal yang sama juga dihimbau oleh Wakil Walikota Kupang – Hermanus Man. Dalam sambutannya ia mengatakan agar ASN tetap menjaga netralitas dan jangan memihak terhadap calon legislatif (Caleg) tertentu dan pasangan calon Presiden tertentu, demi menjaga keutuhan demokrasi di Kota Kupang.
“ASN harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan baik, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang baik dan bermartabat,” terang Man.
Wakil Walikota Hermanus Man juga meminta agar para Camat serta Lurah untuk mendorong masyarakat menggunakan hak politiknya pada tanggal 17 april mendatang, agar partisipasi masyarakat lebih banyak ketimbang Pemilu-Pemilu sebelumnya.
Sementara terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipajang tidak sesuai aturan di wilayah Kota Kupang, Ketua Bawaslu NTT – Julianus Nomleni mengatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kota Kupang telah menertibkan sekitar 800 APK. APK tersebut pada umumnya dicopot karena dipajang di jalan protokol, pohon-pohon, tiang listrik, terminal bus, rumah ibadah dan sekolah. (Yantho)
Discussion about this post