
Kriminal, inihari.co- Penetapan status tersangka kepada Lodoweyk Dima Lulu (Dodi) dalam kasus pidana penipuan oleh Penyidik Polres Sumba Timur, dinilai kuasa hukum Dodi sebagai tindakan yang sewenang-wenang karena diambil tanpa dasar yang jelas.
Sejak tahun 2017, Dodi sudah ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka dalam kasus pidana penipuan berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017, dilanjutkan dengan penangkapan pada tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor SP.Kap/40N/V/2017, dan ditahan sejak tanggal 24 Mei hingga 13 Juni 2017 berdasarkan surat perintah Nomor SP.Han/30/V/2017. Sedangkan pada kasus yang ditimpakan kepadanya, Dodi tidak pernah terlibat atau pun menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Refafi Gah, dari kantor Advokasi dan Penasihat Hukum Refafi Gah, SH & Partners yang berlokasi di Jalan Cermelek Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja- Kota Kupang, mengatakan bahwa rekannya (Dodi) tidak pernah melakukan penipuan dengan menjual sertifikat milik Marience Libertina Rihi (Isteri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon, seorang Warga Negara Asing (WNA).
“Dodi juga tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan Marc, baik berupa kwitansi di bawah tangan atau yang berurusan dengan jual beli tanah di depan Notaris,” kata Refafi (Jumat, 08/03/2019) sembari menyayangkan tindakan pihak Penyidik Polres Sumba Timur yang sangat berani menetapkan Dodi sebagai tersangka tanpa bukti yang mendasar, bahkan sampai mengalihkan kasus yang sebenarnya persoalan Perdata menjadi persoalan Pidana.
Refafi menceritakan, kasus yang menimpa Dodi berawal dari Isterinya (Marience Libertina Rihi) menjual sertifikat tanah dengan nomor sertifikat 02225 atas nama dirinya sendiri (Marience Libertina Rihi) yang terletak di Laipori kepada Pepy Sedana. Semua transaksi jual-beli tersebut dilakukan di depan Notaris Pau Djara Liwe, SH.
Dengan keluarnya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Pepy Sedana, maka transaksi tersebut Sah Secara Hukum dan semua pembayaran dilakukan oleh Notaris kepada Marience Libertina Rihi. Dengan demikian, sertifikat tanah tersebut berpindah tangan menjadi milik Pepy Sedana.
“Jadi Isteri Dodi (Marience Libertina Rihi) tidak pernah menjual sertifikat tanah ke pada Marc Mardhoce Benzimon yang WNA itu. Marience Libertina Rihi menjual tanah miliknya hanya kepada Pepy Sedana. Untuk itu, bagaimana bisa seorang Dodi (Lodoweyk Dima Lulu) menjadi tersangka atas kasus penipuan terhadap Marc (Marc Mardhoce Benzimon), sedangkan Dodi dan Marc tidak memiliki hubungan hukum apapun kerana bukan menjadi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” terang Refafi.
Refafi menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum dirinya merasa bahwa telah terjadi tindakan Kriminisasi oleh Penyidik Polres Sumba Timur kepada Dodi. Sebab, pihak Penyidik Polres Sumba Timur telah mentersangkakan orang (Dodi) yang tidak bersalah.
Lebih lanjut Refafi Gah mengaku, dalam kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang karena Penyidik menyatakan secara sepihak adanya penipuan penjualan sertifikat tanah milik Marience Libertina Rihi oleh Dodi kepada Marc Mardhoce Benzimon, sedangkan hal tersebut tidak pernah ada. (Baca Berita Terkait: Disita Sebagai Barang Bukti, Mobil Dodi Mengalami Kerusakan Parah)
“Penyidik tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Dodi sebagai tersangka. Kasus ini juga oleh pihak Kejaksaan telah berulang kali mengembalikan bekas perkara untuk dilengkapi dan tetap pada status P.19, dan penyidik mengalami kesulitan untuk melengkapinya,” ungkap Refafi. (Baca Berita Terkait: Kasus Yang Menimpa Dodi, Kapolri dan Kapolda Diminta Ikut Campur-Tangan)
Untuk diketahui, kasus ini sekarang telah memakan waktu 1 (satu) tahun 9 bulan dan terus didiamkan walaupun sudah berulang kali dilakukan pendekatan ke Polres Sumba Timur. Pihak Polres Sumba Timur selalu menjawab dengan meminta pihak Dodi untuk bersabar. Untuk itu, pihak Kuasa Hukum Dodi meminta kesediaan Kapolri dan Kapolda NTT untuk “campur-tangan” meluruskan persoalan kasus tersebut, sebab kasus itu dinilai sudah sangat merugikan Dodi di sisi Waktu, Tenaga, Materi, Nama Baik maupun Pekerjaan. Selain itu, dengan campur-tangan serta tindakan tegas dari Kapolri dan Kapolda NTT, diharapkan tidak ada lagi oknum tertentu yang merusak citra kepolisian yang kini sedang baik di mata masyarakat. (Yantho)
Discussion about this post