
Kriminal, inihari.co- Citra Kepolisian yang semakin hari semakin baik di mata masyarakat, diharapkan jangan lagi ternodai akibat ulah dari oknum-oknum tertentu dilingkungan Kepolisian. Sikap tegas dari Pimpinan Tertinggi Kepolisian Republik Indonesia dinilai perlu untuk membantu meluruskan kasus yang disangkakan kepada orang yang tidak bersalah.
Hal ini diungkapkan oleh Tim Advokat dan Penasihat Hukum Refafi Gah, SH & Partners melalui surat permohonan Penghentian Penyelidikan atas kasus pidana penipuan yang disangkakan kepada Lodoweyk Dima Lulu (Dodi) kepada Kapolres Sumba Timur.
Kuasa Hukum Dodi, Refafi Gah, SH mengatakan, kliennya (Dodi) ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 pada kasus yang tidak pernah ia terlibat, baik sebagai palaku maupun saksi. Dodi disangkakan atas kasus penipuan penjualan sertifikat tanah milik Marience Libertina Rihi (Isteri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon, seorang Warga Negara Asing (WNA), sedangkan penjualan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung oleh Marience Libertina Rihi kepada Pepy Sedana di depan Notaris Pau Djara Liwe, SH, bukan kepada Marc Mardhoce Benzimon.
Atas status tersangka yang ditetapkan tanpa dasar oleh Penyidik Polres Sumba Timur tersebut, menurut Refafi, kliennya sudah sangat dirugikan dalam berbagai hal.
Sejak 14 Juli 2017 hingga sekarang, Dodi telah diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumba Timur oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Surat Keputusan Bupati Simba Timur Nomor BK&PSDMD.888/1.215/2017-D, sekaligus diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan pada Kecamatan KambatamaPambuhang Kabupaten Sumba Timur melalui Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor BK&PSDMD.821.1/1.216/V/2017-D.
“Kami sangat menyayangkan penyidik Polres Sumba Timur telah menuduh Dodi sebagai tersangka penipuan penjualan sertifikat yang tidak pernah ada. Sebab atas tuduhan itu Dodi akhirnya diberhentikan sementara sebagai PNS, sehingga dalam 18 bulan ini Dodi Cuma menerima separuh gaji untuk menghidupi 7 orang anaknya. Dodi juga kini mengalami stress berat (Ketakutan) karena terancam diberhentikan dari PNS,” kata Refafi, Jumat (08/03/2019). (Baca Berita Terkait: Penyidik Dinilai Tersangkakan “Dodi” Tanpa Dasar dan Sewenang-Wenang)
Untuk itu Refafi berharap, Kapolri dan Kapolda NTT bisa segera terlibat untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Dodi. Sebab sangat disayangkan jika orang tak bersalah ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Penyidik.
“Kami juga mengharapkan agar Kapolres Sumba Timur bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum Penyidik yang dapat merusak Citra Kepolisian,” jelasnya. (Baca Berita Terkait: Disita Sebagai Barang Bukti, Mobil Dodi Mengalami Kerusakan Parah)
Refafi juga mengaku, sebagai Advokat maka Supremasi Hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah nomor 59 Tahun 2001 dalam cegah tangkal untuk menghindari korban ketidak-pastian hukum dan laporan polisi yang menyesatkan. Tujuannya, agar tidak terjadi salah penahanan.
Seharusnya, lanjut Refafi, Penyidik harus melakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHP, jika ternyata dari hasil penyidikan Penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, sebab hal tersebut sudah sangat dinanti-nantikan oleh Dodi namun belum dilakukan oleh Penyidik. (Yantho)
Discussion about this post