
Kriminal, inihari.co- Barang sitaan kepolisian yang seharusnya dijaga sepanjang kasus berjalan, ternyata mengalami kerusakan saat barang tersebut masih berada di lingkungan Polres. Hal itu dialami Lodoweyk Dima Lulu (Dodi) ketika mobil miliknya disita dan disimpan di lingkungan Polres Sumba Timur sebagai barang bukti dalam kasus penipuan penjualan sertifikat yang disangkakan kepadanya.


Kuasa Hukum Dodi, Refafi Gah, SH mengatakan, mobil milik Dodi yang berada di lingkungan Polres Sumba Timur, pada saat permohonan pinjam pakai, kondisinya yang awal baik sudah mengalami kerusakan berat. Ban mobil telah dilubangi, kaca depan retak, bagasi patah dan bagian atas mobil penyet. “Memang saat ini mobil tersebut sudah diizinkan kepada Dodi untuk dipakai, namun terkait kondisi mobil saat berada di tangan polisi telah menjadi catatan tersendiri bagi kami sebagai Kuasa Hukum Dodi,” tegasnya, Jumat (08/03/2019).
Selain mobil yang rusak, Refafi menceritakan bahwa dalam masa penahanan, Dodi juga sempat mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan, karena ada oknum polisi yang mengambil fotonya dan kemudian foto tersebut sudah terposting di Facebook. (Baca Berita Terkait: Kasus Yang Menimpa Dodi, Kapolri dan Kapolda Diminta Ikut Campur-Tangan)
“Ada oknum polisi mengambil gambar Dodi dalam Sel dengan alasan kepentingan penyidikan. Keesokan harinya foto itu dimuat di media sosial Facebook bersama Sapi Curian. Sapi Curian itu sebelumnya diposting Dodi agar polisi mengambil tindakan terhadap pencuri sapi yang saat itu sudah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Lewa.
Seharusnya polisi tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab itu merupakan pembunuhan karakter dan intimidasi terhadap orang yang belum tentu bersalah,” jelas Refafi. (Baca Berita Terkait: Penyidik Dinilai Tersangkakan “Dodi” Tanpa Dasar dan Sewenang-Wenang)
Untuk diketahui, Dodi disangkakan atas kasus penipuan penjualan sertifikat tanah milik Marience Libertina Rihi (Isteri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon, seorang Warga Negara Asing (WNA), sedangkan penjualan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung oleh Marience Libertina Rihi kepada Pepy Sedana di depan Notaris Pau Djara Liwe, SH, bukan kepada Marc Mardhoce Benzimon. (Yantho)
Discussion about this post