
Kupang, inihari.co- Akibat terbatasnya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dialokasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk-Capil) Kota Kupang Kupang akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan pencetakan e-KTP di Kemendagri.
Saat ini ada sebanyak 16 ribu hasil perekaman e-KTP masyarakat Kota Kupang yang siap cetak telah di bawa ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri untuk dicetak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispenduk-Capil Kota Kupang – Agus Ririmase pada Selasa, (05/03/2019) mengatakan, inisiatif untuk melakukan pencetakan e-KTP di Kemendagri, karena blangko yang dimiliki Dispenduk-Capil sangatlah terbatas. Ditambah dengan jumlah mesin pencetak yang kurang memadai, membuat proses pencetakan e-KTP milik masyarakat menjadi terlambat.
“Ada 16 ribu hasil perekaman yang dibawa untuk dicetak. Di antara 16 ribu hasil perekaman itu, terdapat hasil perekaman dari tahun 2017 lalu. Untuk itu, dengan dibawanya ke Kemendagri maka 16 ribu hasil perekaman milik warga Kota Kupang sudah bisa dicetak tanpa takut akan kehabisan blangko,” jelas Ririmase sembari mengaku bahwa kapasitas mesin pencetak e-KTP milik Kemendagri bisa mencetak ribuan bahkan puluhan ribu e-KTP setiap hari, sehingga dalam waktu dekat, 16 ribu e-KTP milik warga sudah bisa dibawa pulang dan diserahkan kepada pemilik masing-masing. (Yantho)
Discussion about this post