
Kupang, inihari.co- Ketua Komisi Satu DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur – Kasintus Proklamasi Ebu Tho mengatakan, seharusnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk-Capil) di Kota dan Kabupaten seluruh NTT tidak boleh di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Sebab, tidak ada konektivitas di antara dua instansi tersebut.
Menurut Ebu Tho, keinginan agar Dispenduk-Capil tidak lagi di bawah naungan Dinas Kesehatan sebenarnya sudah sempat dibahas oleh Komisi I dengan Gubernur beserta Sekda. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pembahasan tersebut.
“Dispenduk-Capil bisa saja kita dorong untuk dijadikan sebagai instansi vertikal atau instansi yang berdiri sendiri agar pelayanannya menjadi prima.
Pelayanan di Dispenduk-Capil juga bisa optimal tanpa dijadikan instansi vertikal, asalkan seluruh Dispenduk-Capil Kota dan kabupaten di NTT di alihkan di bawah Biro Tata Pemerintahan (Tatapem),“ katanya, Senin (04/03/2019).
Sebelumnya, Kepala Bidang Barang dan Jasa di Kearsipan Peningkatan Pelayanan Publik Deputi Komunikasi Informasi Aparatur pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) – Johanna Novita saat berkunjung ke Dispenduk-Capil Kota Kupang beberapa saat lalu, mengatakan bahwa pelayanan publik di Provinsi NTT berada dalam daftar merah karena menduduki posisi terpuruk ke dua se-Indonesia setelah Provinsi Papua.
Salah satu penyebab buruknya pelayanan publik di NTT, terlebih di bidang palayanan administrasi dasar, dikarenakan hanya Dispenduk-Capil di NTT yang kepengurusannya dibawah Dinas Kesehatan Provinsi, sedangkan di Provinsi lain Dispenduk-Capilnya sudah menjadi instansi vertikal. (Yantho)
Discussion about this post