
Kupang, inihari.co- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryanti Luturmas Adoe (Jumat, 22/06/2018) mengatakan, dalam tahapan pemilihan umum tahun 2019, Kabupaten-Kabupaten yang melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 tidak lagi dilakukan coklit dari rumah ke rumah, tetapi langsung menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2018 ditambah dengan pemilih pemula.
Terhadap DPT tahun 2018, KPU kabupaten dan kota akan melakukan pemetaan kembali tempat pemungutan suara, karena jumlah pemilih dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilihan serentak tahun 2018 berbeda dengan pemilu tahun 2019.
Maryanti mengaku, awalnya KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2018 maksimal 800 pemilih per TPS, sedangkan pemilihan umum tahun 2019 maksimal 500 pemilih per TPS. Tetapi setelah dilakukan simulasi, ternyata 500 pemilih per TPS butuh waktu lebih dari sehari untuk penghitungan suara maupun pengisian formulir-formulir. Karena itu KPU mengambil kebijakan dengan mengurangi jumlah pemilih menjadi 300 orang setiap TPS.
“Dengan adanya regulasi yang mengatur batas maksimum jumlah pemilih 300 orang per TPS, serta simulasi yang dilakukan oleh KPU terkait waktu yang dibutuhkan, maka jumlah TPS untuk pemilihan umum tahun 2019 dengan sendirinya akan bertambah,” jelasnya. (Yantho)
Discussion about this post