
Kupang, inihari.co- Pasca berakhirnya program Desa Mandiri Anggur Merah, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kini memproses 400 unit koperasi baru yang dibentuk melalui Program Desa Mandiri Anggur Merah di desa-desa penerima program agar berbadan hukum.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Mau mengatakan, ke-400 unit koperasi tersebut merupakan bagian dari 1.962 unit operasi yang terbentuk melalui program pro rakyat Desa Mandiri Anggur Merah.
“Dari 1.962 unit koperasi itu, yang sudah berbadan hukum sebanyak 598 koperasi, sementara yang belum sebanyak 964 koperasi,” jelasnya, Kamis (07/06/2018).
Untuk itu diharapkan sebelum akhir tahun 2018, semua koperasi yang dibentuk dari program Desa Mandiri Anggur Merah sudah memiliki badan hukum. (Yantho)
Discussion about this post