
Kupang, inihari.co- Sebanyak 58 Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota Kupang siap lakukan Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB. Penerimaan PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dan berdasarkan zonasi atau domisili calon siswa baru.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang – Filmon Lulupoy pada Selasa (22/05/2018).
Menurut Lulupoy, untuk penerimaan pada bulan Juni 2018 mendatang, selain menggunakan sistim online juga dilakukan berdasarkan zonasi. Tujuannya agar ada pemerataan jumlah siswa di tiap sekolah. “Saat ini setiap kelas hanya diwajibkan menampung sebanyak 28 siswa, dengan jumlah kelas hanya dibatasi Sebelas kelas,” jelasnya.
Sementara untuk peneriman siswa baru di 138 Sekolah Dasar (SD), hanya sepuluh Sekolah Negeri yang menerapkan pendaftaran menggunakan sistem online. Sekolah-sekolah itu berada di basis wilayah padat penduduk, yakni di kawasan Lasiana, Namosain, Oesapa, Oebufu, dan Oebobo. (Yantho)
Discussion about this post