
Kupang, inihari.co- Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda NTT tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi Nusa Tenggara Timur harus memenuhi standar kompentensi, keahlian dan ketrampilan, bukan hanya seleksi administrasi.
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alex Ena, Senin (21/05/2018).
Menurut Alex Ena, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, tenaga kerja asing hanya dibutuhkan bila tenaga kerja lokal di dalam negeri dan daerah tidak memiliki keahlian, ketrampilan, dan skill teknis lainnya yang dipersyaratkan. Selain itu, tenaga kerja asing wajib hukumnya melakukan transfer keahlian yang dimiliki kepada tenaga kerja lokal, dengan melakukan pendidikan dan pelatihan yang terukur.
“Sementara untuk menentukan besaran retribusi tenaga kerja asing dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah perlu melakukan perhitungan yang cermat dengan memperhatikan aspek kelayakan, kewajaran, dan kepatutan,” lanjutnya.
Untuk itu, Ena mengingatkan agar pemerintah harus memperhatikan hal-hal tersebut sebagai salah satu syarat pemberian perpanjangan izin dalam mempekerjakan tenaga asing di NTT. (Yantho)
Discussion about this post