
Kupang, inihari.co- Saat ini penggunaan sumber daya air telah dieksploitasi secara besar-besaran sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan peradaban manusia. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem serta berpotensi terhadap kerusakan alam dan lingkungan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimy Sianto menilai pemerintah dan Dewan perlu membuat suatu peraturan yang bersifat mengikat sehingga menjadi rujukan dalam tata kelola sumber daya air secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan.
Menurut Sianto, Perda NTT tentang pengelolaan air tanah menjadi sangat penting apabila kondisi yang dirasakan masyarakat NTT, khususnya populasi masyarakat perkotaan yang semakin hari semakin bertambah masih jauh dari pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Disisi lain, pelayanan kebutuhan air minum yang bersumber dari air sungai masih jauh dari pemenuhan kebutuhan minimum, yakni setiap kepala keluarga membutuhkan air bersih sekurangnya 50 meter kubik setiap bulan,” kata Sianto, Jumat (18/05/2018). (Yantho)
Discussion about this post