
Kupang, inihari.co- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, (13/03/2018) telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi yang merupakan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) NTT tahun 2018 bulan Juni mendatang.
APK berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan liflet itu diserahkan secara simbolis oleh anggota KPU Yosafat Koli didampingi Thomas Dohu dan Sekretaris KPU Ubaldus Gogi kepada masing-masing penghubung Pasangan Calon (Paslon).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Thomas Mauritius Djawa.
Anggota KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, penyerahan APK baru dapat dilakukan karena APK baru tiba di Kupang pada Senin, 12 Maret 2018 lalu. APK itu juga belum semuanya tiba, sebab sebagian masih dalam proses pengiriman. “Jika semuanya telah sampai ke Kupang maka kami akan segera distribusikan ke Paslon. Saat ini sebagian APK masih dalam tahap pengiriman dari Surabaya,” kata Koli.
Dikatakan, sebelum APK didistribusikan kepada Paslon, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tim KPU propinsi. Hal itu untuk memastikan kualitas dan kuantitas APK yang dipesan.
“Koreksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan oleh PPHP dan tim KPU propinsi ketika APK tiba di Kupang pada Senin lalu. Total APK tersebut sebanyak Satu juta 500 ribu buah yang terisi dalam 750 dos. Setiap dos terdapat 2000 lembar liflet.
Terkait pengadaan APK, prosesnya dilakukan melalui lelang umum pada pokja LPSE KPU. Nilai HPK lelang tersebut sebesar Lima miliar 200 juta rupiah lebih. Sedangkan HPS senilai Enam miliar 400 juta rupiah,” terangnya.
Koli menjelaskan, desain APK nantinya akan menjadi kewenangan Paslon. Namun ukuran dan jumlah harus tetap sesuai dengan aturan KPU. Setiap Paslon mendapatkan baliho sebanyak 66 buah, atau 3 buah per kabupaten/kota. Sementara spanduk dan umbul-umbul akan diumumkan kemudian karena masih dalam pemeriksaan PPHP dan tim.
“Spanduk per pasangan calon sebanyak satu buah per desa. Umbul-umbul 10 buah per setiap kecamatan. Sementara lokasi pemasangan APK sudah disampaikan saat penetapan Paslon. Saat penyerahan SK penetapan juga telah dilampirkan dengan zona kampanye dan lokasi penetapan pemasangan APK,” tandasnya. (Irfand Gromang)
Discussion about this post