
Kupang, inihari.co- Meski belum memiliki Ijin Mendirikan bangunan (IMB) dan disinyalir menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun rumah makan Fried Chiken Brotus (FCB) tetap melanjutkan pembangunannya, dan kini diperkirakan sudah mencapai 80 hingga 90 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Beny Sain saat di konfirmasi terkait pembangunan FCB yang mengambil sebagian Daerah Milik Jalan (Damija) pada Kamis, (08/03/2018) di ruang kerjanya memastikan bahwa rumah makan ini belum mengantongi IMB dari Pemerintah Kota.
(Baca Berita Sebelumnya: Disinyalir FCB Dibangun Tanpa IMB, Fungsi PUPR dan Pol PP Dipertanyakan)
Dikatakan, hingga saat ini tim masih melakukan pengumpulan data di lapangan sebagai bahan pertimbangan untuk proses penerbitan IMB. Jika dalam kajian lapangan dan lokasi itu tidak memungkinkan sesuai aturan untuk di berikan IMB, maka semua aktivitas di FCB terpaksa di hentikan alias dibongkar.
(Baca Berita Sebelumnya: Devy Loak: GSB Pada Pembangunan FCB Sesuai Aturan)
“Sampai saat ini Pemerintah belum memberikan izin bagi manajemen FCB untuk membangun rumah makan di lokasi itu. Kita masih lakukan kajian teknis soal letak dan lainnya karena itu ada di jalan utama. Kita pasti akan kaji semua aspek baik masalah limbah, parkir, dan yang terutama adalah masalah lalu lintas jalan di situ,” kata Beny.
(Baca Berita Sebelumnya: PUPR Diminta Jangan Beri Pernyataan Yang Membodohi Masyarakat)
Menurutnya, FCB yang dibangun persis di pinggir jalan itu teletak di jalan utama (jalan protokol) yakni jalan WJ. Lalamentik. Dan di seputaran lokasi FCB terdapat dua lokasi perbelanjaan terbesar di Kota Kupang, sehingga Pemerintah pasti akan lebih selektif dalam menerbitkan izin. “Di situ ada dua lokasi perbelanjaan besar, ada Transmart dan Flobamora Mall (Ramayana). Jadi kalau tidak di atur dari sekarang maka semuanya akan sulit nanti,” ungkapnya.
(Baca Berita Sebelumnya: Jika FCB Abaikan Aturan, Satpol PP Siap Ambil Tindakan Tegas)
Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek meminta Pemerintah Kota Kupang agar tidak serta-merta mengeluarkan IMB bagi FCB. Hal itu dikarenakan letak dari gedung FCB sudah berada di badan jalan. “Kita minta Pemerintah kaji semua aspek soal FCB. Jangan serta-merta memberikan izin yang akan merugikan masyarakat di masa yang akan datang,” tegas Mantan Wakil Walikota Kupang ini. (Yantho/ON)
Discussion about this post