
Kupang, inihari.co- Pembangunan rumah makan Fried Chiken Brotus (FCB) di jalan WJ. Lalamentik yang sebelumnya disinyalir Anggota komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli bahwa dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Thomas Dagang bahwa pihaknya sudah memberikan teguran.
(Baca Berita Sebelumnya: Disinyalir FCB Dibangun Tanpa IMB, Fungsi PUPR dan Pol PP Dipertanyakan)
“Ya, saya sudah memberikan teguran, dan sekarang mereka masih berurusan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” kata Thomas Dagang di ruang kerjanya, Selasa, (06/03/2017).
Dagang menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses lanjutan dari Dinas PUPR untuk melakukan penertiban. “Kalau mau dibilang penertiban harus dari dinas teknis (PUPR), karena mereka yang merekomendasikan sehingga Dinas Perizinan nantinya yang akan mengeluarkan IMB,” urai Thomas sembari mengaku akan mengambil tindakan tegas jika FCB tetap mengabaikan semua aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas (PUPR) Kota Kupang, Devy Loak sempat mengaku bahwa pembangunan rumah makan FCB memang dibangun tanpa mengantongi IMB terlebih dahulu. Namun izin pembangunan rumah makan tersebut sementara dalam proses, dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah diukur dan tercatat dalam “Advice Planing” sesuai Perda yakni mencapai 15 meter dari As jalan.
(Baca Berita Sebelumnya: Devy Loak: GSB Pada Pembangunan FCB Sesuai Aturan)
Pernyataan Devy tersebut adalah untuk menjawab pernyataan Anggota komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli. Namun pernyataan itu juga kembali mendapat tanggapan balik dari Adrianus Talli.
(Baca Berita Sebelumnya: PUPR Diminta Jangan Beri Pernyataan Yang Membodohi Masyarakat)
Adrianus Talli meminta Devy Loak untuk tidak membuat pernyataan dengan argumentasi yang terkesan membodohi masyarakat, sebab semua argumentasi yang disampaikan terkait FCB terkesan sebagai sebuah penyataan pembenaran diri untuk menutupi ketidakmampuan dalam mengawasi proses pembangunan. (Yantho)
Discussion about this post