
Kupang, inihari.co- Pembangunan rumah makan Fried Chiken Brotus (FCB) di jalan WJ. Lalamentik, sebelumnya sempat dikritik oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang asal PDIP, Adrianus Talli.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang itu menilai pembangunan FCB telah menyalahi aturan karena dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bangunan itu disinyalir tidak memenuhi syarat terkait aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
(Baca Berita Sebelumnya: Disinyalir FCB Dibangun Tanpa IMB, Fungsi PUPR dan Pol PP Dipertanyakan)
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Devy Loak mengatakan, sesuai prinsipnya sebuah bangunan harus terlebih dahulu memiliki izin sebelum membangun. Sementara rumah makan FCB, pembangunannya telah dilakukan mendahului izin.
Ia membenarkan bahwa pihak FCB telah memulai pekerjaan pembangunan tanpa miliki IMB. Namun izin pembangunan rumah makan tersebut sementara dalam proses, dan tetap sesuai dengan standar Garis Sempadan Pagar (GSP) yang diambil dari As jalan. Sementara untuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga telah diukur, dan dalam “Advice Planing” mencapai 15 meter dari As jalan.
“Tembok yang dibangun di area depan merupakan pagar. Area depan sesuai konsep akan dijadikan taman yang didekor menggunakan konsep ramah lingkungan yang dihiasi tanaman “Green Roove”. Sedangkan struktur kontainer di bagian atas menjadi bangunannya. Tempat makan di FCB juga akan dibuat seperti “Gazebo” dengan akses ke dalam menuju ke arah lapangan,” jelas Devy, Kamis (22/02/2018).
Menurut Devy, karena pihak FCB sudah terlanjur membangun, maka PUPR sudah menganjurkan agar pagar depan harus ditutup. Hal itu disebabkan karena tak boleh ada akses langsung ke jalan, melainkan harus melalui pintu samping sebagai akses masuk keluar kendaraan.
“Menyangkut parkiran, pada dasarnya tidak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan. Semua kendaraan harus parkir di dalam. Namun apabila pengunjung ramai dan parkiran di wilayah dalam penuh, kemungkinan FCB bisa memanfaatkan bagian atas drainase dengan membuat plat di atasnya. Plat itu nantinya dipasang “Manhole” agar saluran air tetap mudah dibersihkan,” kata Devy.
Devy juga mengaku, bangunan rumah makan FCB itu juga memiliki keterbatasan, yakni wajib dibongkar jika jalan WJ. Lalamentik mengalami pelebaran. Tetapi persoalan itu menurutnya akan mudah dilakukan, karena FCB menggunakan konstruksi kontainer yang mudah dipindahkan.
“Saat ini konstruksi kontainer menjadi gedung itu sudah ada di mana-mana. Itu bisa dipindahkan kapan saja. Dan soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah tidak lagi harus pada tanah, melainkan dapat didekor di bagian atap bangunan,” ujarnya. (Yantho)
Discussion about this post