
Kupang, inihari.co- Rumah makan Fried Chiken Brotus (FCB) di jalan WJ. Lalamentik Kota Kupang yang terletak di samping Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, disinyalir dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut juga dinilai telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab dalam Perda, bangunan di sepanjang jalan protokol wajib berjarak 15 meter dari garis badan jalan.
“Bangunan tersebut disinyalir belum ada IMB. Bangunan itu juga tidak memenuhi syarat untuk Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan sesuai Perda tentang RDTR, sebab jarak bangunan hanya satu hingga dua meter dari badan jalan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang asal PDIP, Adrianus Talli.
Adrianus Talli mempertanyakan peran dan fungsi dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang yang memberikan Advice Planning, serta aparat Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda yang terkesan membiarkan pembangunan rumah makan tersebut tetap berjalan walau menyalahi aturan.
“Jika pembangunan rumah makan FCB tersebut tetap berlanjut tanpa ada tindakan tegas yang diambil, maka pemerintah telah melakukan tindakan diskriminasi. Pemerintah terkesan membiarkan pengusaha menyalahi aturan, sedangkan pada masyarakat pemerintah tegas mengambil tindakan.
Selain itu, dapat juga disinyalir adanya oknum dari Dinas PUPR dan Pol PP sebagai aparat penegak Perda yang “bermain mata” dengan pengusaha,” kata Talli, Kamis (22/02/2018).
Untuk itu, sebagai wakil rakyat maka Adrianus Talli meminta Walikota Kupang harus tanggap serta serius terhadap persoalan tersebut. Jika memang bangunan FBC tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan, maka haruslah dibongkar. Hal itu bertujuan memberikan efek jera agar kedepan tidak ada lagi pengusaha yang membangun tanpa menuruti ketentuan daerah yang berlaku. (Yantho)
Discussion about this post