
Kupang, inihari.co- Akumulasi pencapaian retribusi yang sudah masuk ke kas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, baik retribusi dari dinas teknis maupun Badan Layanan Satu Atap hingga akhir bulan September 2017, sudah mencapai 68 persen.
“Namun jika dihitung secara terpisah, maka ada sejumlah pos retribusi yang pencapaiannya hampir memenuhi target, namun ada juga pos retribusi yang terkesan berjalan di tempat atau minim pencapaian,” kata Kepala BPKAD Kota Kupang, Jefri Edward Pelt saat ditemui diruangannya pada Selasa, (17/10/2017).
Untuk pos retribusi yang pencapaian minim, Jefri Pelt menjelaskan, sering juga diakibatkan oleh dinas teknis yang tidak menyerahkan langsung rekening hasil retribusi ke BPKAD. Hal itu sangat mempengaruhi pada perhitungan persentase penerimaan PAD dari retribusi. (Berita Terkait: Pencapaian BPHTB Over Target)
Ia mencontohkan, salah satu pos retribusi yang minim pencapaiannya adalah retribusi Izin Trayek. Pada pos tersebut, dari 77 juta rupiah yang ditargetkan untuk tahun 2017, hingga September ini pencapaiannya baru mencapai 22 juta rupiah, atau sebesar 28 persen dari target. “Sedangkan retribusi dari Tempat Khusus Parkir, pencapaiannya sudah mencapai 81 persen,” kata Jefri. (Berita Terkait: BPKAD Siap Tempatkan Petugas Di Loket-Loket Retribusi)
Khusus untuk retribusi Izin Trayek, Lanjut Jefri, pihaknya akan meminta dinas teknis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sebab besaran retribusi yang diatur dalam Perda tersebut saat ini nilainya sangat kecil. “Izin Trayek saat ini hanya ditarik sebesar 50 ribu perkendaraan,” jelas Jefri. (Yantho)
Discussion about this post