
Kupang, inihari.co- Komisi I (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, pada Senin (18/09/2017) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Kupang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Padron Paulus. Hadir dalam rapat, segenap anggota Komisi I DPRD Kota Kupang. Sedangkan dari pihak Dinas, yakni Kepala Dinas (Kadis) David Mangi, Sekretaris Dinas Hendrik Kaborang, dan para Kepala Bidang (Kabid) yang didampingi Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang Yos Rera Beka.
Dalam rapat tersebut, Komisi Satu menanyakan alasan terkendalanya urusan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Dispenduk Capil Kota Kupang. Ketua Komisi Satu Padron Paulus juga menanyakan soal jumlah perekaman E-KTP yang telah dilakukan oleh masyarakat, namun belum sempat dicetak oleh Dinas. (Baca Juga: Dispenduk Capil Banyak Temukan Data Ganda)
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi Satu, David Mangi menguraikan, dari wajib E-KTP di Kota Kupang sebanyak 322 Ribu 451 orang, jumlah masyarakat yang telah lakukan perekaman sebanyak 227 Ribu 258 orang. Yang belum sebanyak 95 ribu 193 orang. E-KTP yang telah tercetak dari total perekaman tersebut hingga akhir Agustus lalu sebanyak 207 Ribu 336. Sedangkan yang belum tercetak sebanyak 19 Ribu 922 E-KTP. (Baca Juga: Server dan Calo Menjadi Faktor Keterlambatan Pencetakan E-KTP)
“Untuk Blanko E-KTP, hingga akhir Agustus 2017 tersisa sebanyak 3 Ribu 459 Blanko. Sedangkan hingga pertengahan bulan September ini, blanko yang tersisa hanya sebanyak Seribu lebih,” tegas Mangi.
Sedangkan khusus untuk keterlambatan pencetakan E-KTP di Kota Kupang, diakui David Mangi masih dikarenakan adanya kerusakan server yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. (Yantho)
Discussion about this post