
Kupang, inihari.co- Pelaksanaan sidang Tiga DPRD Kota Kupang masih menunggu pelantikan Walikota yang baru. Hal itu dikarenakan, pelaksanaan sidang Tiga hanya dapat dilakukan jika meteri sidang sudah dimasukan oleh Walikota ke Sekretariat DPRD.
Jika Walikota yang baru telah dilantik dan materi sidang telah dimasukan oleh pemerintah ke Sekretariat DPRD, maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dapat segara menetapkan jadwal sidang Tiga.
“Sesuai tata tertib dewan, sidang Tiga akan dilangsungkan selama empat bulan, yakni sejak September sampai bulan Desember,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kupang, Adrianus Lusi.
Menurutnya, materi yang dibahas dalam sidang Tiga nantinya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Walikota yang baru tahun 2017 hingga 2022.
Selain itu, juga dibahas tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2018, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, dan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah maupun inisiatif DPRD.
Adrianus Lusi mengaku, agar sidang Tiga nanti berjalan dengan baik dan tepat waktu, pihaknya terus membangun komunikasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kota Kupang.
Diharapkan, seluruh OPD lingkup pemerintah Kota Kupang mulai mempersiapkan materi sidang, sambil menunggu Walikota yang baru dilantik. “Hal itu bertujuan agar usai pelantikan, Walikota yang baru sudah bisa mendapat materi dari OPD untuk dimasukan sebagai materi sidang. Sehingga sidang Tiga dapat nanti dapat terlaksana sesuai jadwal dalam tata tertib DPRD yang berlaku,” imbuhnya. (Yantho)
Discussion about this post