
Kupang, inihari.co- Realisasi pembayaran tunjangan bagi Anggota DPRD Kota Kupang, masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang menjabarkan tentang kenaikan tunjangan sesuai Peratuaran Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan admanistrasi pimpinan dan anggota DPRD, sudah selesai dibahas. Perda tersebut juga sudah disetujui pada sidang perubahan anggaran DPRD yang lalu.
Pelaksana Harian (PLH) Walikota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, untuk realisasi tunjangan DPRD yang baru, pemerintah sudah mengusulkannya ke pemerintah pusat. Sehingga kini hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya direalisasikan.
Terkait besaran nilai kenaikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang baru/ Bernadus Benu mengaku, akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah, atau PAD. “Jika PAD Kota Kupang mengalami kenaikan, maka tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD juga wajib dinaikan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kupang, Adrianus Lusi. Ia mengaku, besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (KKD).
“Jika KKD tinggi, maka otomatis tunjang DPRD juga akan naik. Namun untuk nilai pasti belum bisa diketahui, sebab masih menunggu putusan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan putusan Menteri dalam Negeri,” ujarnya. (Yantho)
Discussion about this post