
Kupang, inihari.co- Ferdy Kanalo, pemilik usaha Agro Bisnis di Dusun Boneana, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengsesalkan pemberitaan di salah satu media online tentang dirinya yang mengatakan bahwa dirinya telah menyembunyikan barang milik Negara berupa sebuah alat berat jenis Eksavator milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT.
Menurutnya, berita tersebut telah merugikan dirinya beserta keluarga dan kerabat. Karena tanpa konfirmasi, media online tersebut telah membuat berita bohong tanpa narasumber yang jelas. Terlebih, setelah berita tersebut dibagikan ke media sosial (Medsos), dirinya dihakimi oleh para pengguna medsos tanpa tahu kebenaran yang terjadi.
Ferdy Kanalo mengatakan, keberadaan alat berat jenis Eksavator milik Dinas PU Provinsi NTT yang mangkrak di lokasi usahanya, tidak pernah dilakukan dengan rencana ataupun sengaja. Sebab Alat Berat tersebut sejak disewa dan tiba di lokasi sudah mengalami kerusakan dan belum sempat diangkut kembali oleh dinas PU Provinsi NTT selaku pemilik barang.
“Jadi tidak benar kalau saya telah sembunyikan alat tersebut di lokasi usaha saya. Alat itu dalam keadaan rusak, dan pihak Dinas sampai sekarang juga belum melakukan mobilisasi untuk membawa alat tersebut ke gudang bengkel Dinas PU.
Saya juga dituding telah melakukan one prestasi dengan tidak membayar biaya sewa pakai selama 8 tahun kepada Dinas PU Provinsi NTT. Bagaimana saya harus membayar sewa pakai, sedangkan alat dalam keadaan rusak. Bahkan saya sudah meminta dan bersurat resmi sejak beberapa tahun lalu tetapi pihak dinas juga hingga kini belum melakukan mobilisasi,” tegas Kanalo kepada wartawan di Kupang, Kamis, 16 Maret 2017.
Ia menjelaskan, seluruh administrasi biaya sewa pakai alat tersebut sudah dipenuhi bahkan tertuang dalam kontrak yang ada di Dinas PU NTT. Dimana dalam klausul kontrak tersebut, kerusakan alat ditanggung oleh pemilik dalam hal ini pihak Dinas PU NTT. Sehingga dirinya merasa tidak bertanggung jawab atas alat tersebut jika dalam perjalanan mengalami kerusakan.
Sementara itu, secara terpisah, Mantan Kepala Bagian Perlengkapan Dinas PU Provinsi NTT, Thom Hermanus, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mesin Eksavator Merek Caterpillar Jenis 320 B tersebut adalah milik Dinas PU yang dititipkan di Lokasi Usaha Agro Bisnis milik Ferdy Kana Lo, karena mengalami kerusakan pada bagian hidrolik, dan tidak bisa difungsikan.
“Memang benar mesin tersebut milik kami. Namun saat ini sudah rusak di hidroliknya, dan kami sementara mencari suku cadang untuk memperbaikinya. Tetapi karena jenis mesinnya sudah tidak produksi lagi, kami kesulitan mencari suku cadang yang persis dengan aslinya. Sehingga demi keamanan kami titipkan ke lokasinya pa Ferdy,” jelas Hermanus.
Terkait dengan kontrak kerja antara Dinas PU dengan Ferdy Kanalo, Hermanus menjelaskan, kontrak kerja sudah dilakukan PHK semenjak mesin tersebut tidak beroperasi. Dan kewajiban pemakai hanya membayar pada saat mesin tersebut beroperasi, di luar dari itu menjadi tanggung jawab Dinas PU. (Yantho)
Discussion about this post