
Kupang, inihari.co- Keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (BPMK) Kota Kupang dinilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus segera dihapus karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah, atau PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Berita Terkait: 144 Pejabat Di Kota Kupang Kehilangan Jabatan)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah Kota Kupang ke Pemerintah Provinsi NTT terkait Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang yang baru, Pemerintah Provinsi NTT mempersoalkan keberadaan BPMK di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena dalam PP nomor 18 tahun 2016, tidak ada regulasi yang mengatur tentang BPMK. “Pemerintah Provinsi hanya membenarkan keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), karena hanya BPMD saja yang diatur dalam PP yang berlaku,” kata Benu, Senin (26/09).
Namun, karena keberadaan BPMK di Kota Kupang dinilai sangatlah diperlukan, terlebih menyangkut pengelolaan dana Pemberdayan Ekonomi Masyarakat (PEM) sebesar 25 Miliar 500 Juta Rupiah yang tengah digulirkan di 51 Kelurahan di Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang tidak langsung menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi NTT, dan berupaya untuk mempertahankan keberadaan Badan tersebut. (Lihat Berita Lainnya: Walikota Bandung dan Surabaya Dipastikan Terlibat Dalam Kampanye ‘Sahabat’)
Ia melanjutkan, alasan lain yang membuat Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan keberadan BPMK karena keberadaan BPMK di Kota Kupang pada dasarnya memiliki lingkup tugas kerja yang sama dengan BPMD yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten.
Berdasarkan alasan yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Kupang mengenai kebutuhan akan keberadaan BPMK tersebut, Bernadus Benu mengaku, Pemerintah Provinsi pada akhirnya memberi ruang bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mengkonsultasikan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Untuk mencari kepastian, apakah keberadaan BPMK di Kota Kupang dapat dibenarkan dan dipertahankan atau tidak, Pemerintah Provinsi telah memberi ruang bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mengkonsultasikannya ke Kemendagri. Sehingga sesuai rencana, pada hari Selasa besok (27/09), Pemerintah Kota bersama Pemerintah Provinsi dan Badan Musyarawarah (Banmus) DPRD Kota akan melakukan konsultasi ke Kemendagri,” kata Benu. (Yantho)
Discussion about this post