
Kupang, inihari.co- Paket Firmanmu yang terdiri dari Bakal Calon (Balon) Walikota, Jefri Riwu Kore dan Wakil Walikota, Hermanus Man, hari ini mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang untuk melakukan pendaftaran secara resmi sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang tahun 2017 mendatang.
Namun dalam proses pendaftaran tersebut, KPUD Kota Kupang menemukan sejumlah dokumen dari Paket Firmanmu yang dinyatakan belum lengkap saat diverifikasi.
Lodowyk Fredrik, Komisioner KPUD Kota Kupang mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan berkas awal yang diajukan oleh Paket Firmanmu, ditemukan adanya beberapa berkas yang masih kurang.
“Masih terdapat sejumlah berkas yang belum dilengkapi oleh Paket Firmanmu. Yakni seperti, KTP Nasional atau minimal surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat, foto kopi Ijasah Sekolah Dasar (SD) hingga ijasah terakhir, surat keterangan tidak pernah terlibat kasus hukum apapun dari Pengadilan, dan surat-surat pendukung lainnya,” kata Lodowyk, Rabu (21/09).
Menurutnya, berkas yang belum dilengkapi itu bisa dilengkapi oleh tim dan paket Firmanmu selama waktu masa pendaftaran. Hal tersebut menjadi syarat utama dalam penetapan Paket oleh KPUD. Dan jika tidak dilengkapi, maka dianggap gugur.
Sementara itu Balon Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore mengatakan, semua persyaratan yang masih kurang akan secepatnya di lengkapi. “Untuk KTP Nasional, saat ini tengah dalam proses dan dipastikan sudah akan ada dalam Satu atau Dua hari mendatang.
Saya sudah urus KTP Nasional di Jakarta, dan prosesnya Dua minggu, jadi dalam minggu ini sudah bisa diambil. Jika awalnya kita tahu kalau surat keterangan dari Dispenduk Capil juga bisa, maka kita sudah pastinya menyertakan surat tersebut,” tegas Jefri. (www.obornusantara.com)
(Baca Dari Sumber Berita: Tanpa KTP Nasional Paket FirmanMu Daftar di KPUD Kota Kupang)
Discussion about this post