
Kupang, inihari.co- Untuk mengantisipasi terjadinya penurunan ketersediaan air tanah di wilayah Kota Kupang, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Kupang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia sejak Delapan tahun terakhir, terus fokus membuat sumur-sumur resapan di sepanjang daerah tangkapan air di Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Kepala BPLHD, Danberty Ebenhaizer Ndapamerang, Jumat (16/09).
Menurutnya, daerah-daerah tangkapan air yang menjadi titik fokus pembuatan sumur resapan air itu pada umumnya berada di wilayah Selatan Kota Kupang, yakni antara lain meliputi wilayah Fatukoa, Naioni, Belo, Naimata, Sikumana, dan wilayah Alak.
“Alasan wilayah-wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah tangkapan air oleh BPLHD karena berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dibawah tanah Kota Kupang ini terdapat Tiga aliran sungai bawah tanah yang mengalir dari bagian Selatan menuju ke bagian Utara kota kupang yang bermuara ke laut teluk kupang,” jelasnya.
(Baca juga: Air Tanah Di Kota Kupang Tercemar Bakteri E-Coli)
Selain itu Ia juga mengaku, saat ini BPLHD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Kupang agar setiap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh warga Kota Lupang, harus diwajibkan membuat sumur resapan air di lingkungan pekarangannya. Hal itu bertujuan agar air hujan yang turun di musim hujan bisa tertampung dan teresap ke dalam tanah melalui sumur resapan, dan tidak mengalir begitu saja di jalanan maupun drainase-drainase yang ada. (Yantho)
Discussion about this post