
Kupang, inihari.co- Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah, atau Perda Kota Kupang yang merupakan hasil tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kupang akan segera membentuk dan menyusun ulang organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Walikota Kupang, Jonas Salean dalam sidang Dua bersama DPRD Kota Kupang dengan agenda pembacaan tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum anggota lewat Fraksi – Fraksi atas Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kupang, mengatakan, sesuai PP nomor 41 tahun 2017, ada sebanyak 1140 jabatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Jabatan-Jabatan itu meliputi Eselon Dua A sebanyak Satu jabatan, Dua B sebanyak 42 jabatan, Tiga A sebanyak 59 jabatan, dan jabatan Eselon Tiga B sebanyak 124 jabatan.
Selain itu, terdapat juga jabatan Eselon Empat A sebanyak 556 jabatan, Empat B sebanyak 327 jabatan, dan Esalon Lima sebanyak 31 jabatan.
“Namun, dengan adanya pembentukan dan penyusunan ulang organisasi dalam perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang yang baru, akan ada sebanyak 144 jabatan yang dihilangkan. Sehingga yang tertinggal nantinya hanya sebanyak 996 jabatan,” jelas Walikota Kupang, Jonas Salean, Jumat (16/09).
Ia merincikan, berdasarkan Ranperda baru, 996 jabatan yang tertinggal di lingkup Pemerintah Kota Kupang itu antara lain meliputi Esalon Dua A sebanyak Satu jabatan, Dua B sebanyak 38 jabatan, Tiga A sebanyak 55 jabatan, Tiga B sebanyak 116 jabatan, Empat A sebanyak 541 jabatan, dan jabatan Eselon Empat B sebanyak 245 jabatan.
“Khusus untuk jabatan Esalon Lima, tidak ada jabatan. Karena berdasarkan Ranperda baru, jabatan yang hilang pada Eselon Tiga B terdapat Empat jabatan, Tiga A sebanyak Empat jabatan, dan Tiga B sebanyak Delapan jabatan, Empat A sebanyak 15 jabatan, Empat B sebanyak 82 jabatan, dan Eselon Lima sebanyak 31 jabatan,” katanya.
Menyikapi pengurangan jabatan tersebut, Walikota Kupang mengaku, Pemerintah akan mengambil kebijakan dengan mengisi jabatan fungsional umum yang didahului analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi sambil menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat. Pemerintah juga senantiasa akan membangun koordinasi secara intens agar penempatan aparat yang dihasilkan sesuai dengan prinsip tepat aturan, tepat orang, dan tepat tempat.
“Pengurangan jabatan juga tidak akan berdampak negatif terhadap efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Walikota Kupang, Jonas Salean. (Yantho)
Discussion about this post