
Kupang, inihari.co- Berkaitan dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka pengeluaran dana kampanye dan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dibatasi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu membenarkan hal tersebut.
Namun Ia mengatakan, dalam aturan baru tersebut terdapat klausul atau ketentuan tersendiri yang memperbolehkan para Pasangan Calon (Paslon) atau Partai Politik mempersiapkan APK sendiri selain KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“APK yang disiapkan oleh KPU, terbatas. Dan pemasangannya hanya berdasarkan titik-titik yang ditetapkan. Sehingga pihak Partai Politik atau Parpol maupun kandidat telah mengajukan keberatan, dan keberatan tersebut telah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, untuk penyediaan APK nantinya, selain KPU, masing-masing Paslon atau Parpol juga bisa menyediakan APK sendiri,” kata Ratu (10/09) sembari menjelaskan bahwa penyediaan APK oleh Paslon atau Parpol tetap harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU.
Ia mengaku, saat ini anggaran APK yang disiapkan untuk Pilkada Kota Kupang memang terdapat kelebihan, karena dari estimasi atau perkiraan awal KPU terkait pengadaan APK, dana tersebut dipersiapkan untuk Delapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota.
“Besaran anggaran untuk masing-masing pasangan sebesar 500 Juta Rupiah. Sehingga jika jumlah pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan Walikota Kupang pada tahun 2017 mendatang hanya sebanyak Empat atau Tiga Paslon saja, maka sudah tentu akan terdapat kelebihan dana untuk penyediaan APK,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekertaris Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang bersama KPUD Kota Kupang harus bisa melakukan kajian ulang terkait pendanaan Pilkada Kota Kupang tahun 2017. Karena sesuai Peraturan KPU yang baru, penyediaan APK akan disiapkan kembali oleh masing-masing kandidat bakal pasangan calon.
“Besaran anggaran Pilkada Kota Kupang yang telah disiapkan oleh Pemerintah sebesar 23 Miliar 4 Ratus Juta Rupiah termasuk untuk penyediaan APK bagi para pasangan calon. Namun karena adanya aturan KPU yang baru, maka perlu disesuaikan kembali agar tidak terjadi adanya sisa dana yang tidak terpakai,” kata Talli, Jumat (09/09). (Yantho)
Discussion about this post