
Kupang, inihari.co- Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang Pajak Daerah Kota Kupang yang merupakan hasil revisi Perda nomor 16 tahun 2011, maka besaran nilai pajak yang kini dibebankan bagi tempat hiburan dan kos-kosan di Kota Kupang, akan segera diturunkan.
Penurunan nilai pajak melalui Perda baru itu, menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Edward Pelt (08/09), dikarenakan penetapan pajak yang diterapkan di Kota Kupang selama ini, hanya berdasarkan angka maksimal.
Lebih lanjut Ia merincikan, ada beberapa jenis usaha tempat hiburan yang akan diturunkan besaran nilai pajaknya, yakni seperti pajak kos-kosan, tempat hiburan malam, restoran, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, panti pijat termasuk yang tradisional (Pitrad), dan Spa.
“Untuk kos-kosan, pajak yang dibebankan kepada para wajib pajak telah diturunkan menjadi Lima persen, dari sebelumnya sebesar Sepuluh persen,” kata Jefri Pelt sembari mengatakan bahwa untuk pajak tontonan seperti bioskop juga diturunkan menjadi Sepuluh persen dari sebelumnya sebesar 35 persen.
Sementara untuk pajak diskotik, tempat karaoke, Bar, Pitrat, permainan ketangkasan, serta acara kontes kecantikan dan konser musik, Ia mengatakan, akan dikenakan pajak sebesar 35 Persen dari sebelumnya sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk pajak restoran, terdapat sedikit perbedaan dalam penetapan pajak. “Khusus restoran yang beromzet di atas Sepuluh Juta Rupiah, nilai pajaknya akan tetap sama seperti yang diberlakukan sebelumnya, yakni sebesar Sepuluh persen. Sedangkan restoran dan warung yang omzetnya dibawah Sepuluh Juta Rupiah, hanya akan dikenai beban pajak sebesar Tujuh persen,” jelasnya.
Namun Jefri Pelt mengaku, saat ini sosialisasi dan penerapan Perda baru tentang Pajak Daerah tersebut belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali). (Yantho)
Discussion about this post