
Kupang, inihari.co- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang dinilai telah menetapkan bea sewa los pasar di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi II (Dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Jabir Marola yang ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (28/12).
“Berdasarkan Perda Kota Kupang nomor 12 tahun 2006 hasil perubahan dari Perda nomor 2 tahun 2005, telah ditetapkan bea sewa bangunan los untuk setiap Pasar di Kota Kupang, termasuk di Pasar Oeba, yakni sebesar Rp. 1 Juta 750 Ribu untuk setiap unit los dengan ukuran 3 Meter kali 3,5 Meter. Namun, sesuai laporan dari pedagang pengguna los, bea sewa yang dipungut oleh PD Pasar untuk setiap unit perbulannya sebesar Rp. 2 Juta 917 Ribu,” jelas Jabir.
Menurut Jabir, penetapan bea secara sepihak oleh PD Pasar di luar ketentuan Perda telah menyalahi aturan yang berlaku, dan bisa dikenakan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Sehingga, PD Pasar harus segera mengembalikan sejumlah kelebihan bea sewa tersebut kepada para pedagang yang selama ini telah menggunakan los.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek dalam peninjauan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Komisi, tadi siang juga mengatakan, secara normatif kenaikan harga sewa los yang dilakukan oleh PD Pasar tersebut merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Ditambah dengan tidak adanya laporan keuangan terkait perubahan ongkos sewa los, juga dinilai sudah termasuk dalam kegiatan Pungli.
“Selama ini, dalam memasukan laporan keuangan, PD Pasar tidak mencantumkan secara jelas mengenai kenaikan jumlah bea sewa los di Pasar Oeba. Mereka hanya memasukan laporan sesuai dengan yang tercantum dalam Perda,” kata Hurek.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Kupang, Alex Lende Bayo ketika ditanya terkait kenaikan harga sewa pada 18 unit los di Pasar Oeba, mengatakan, kenaikan itu dilakukan berdasarkan perhitungan sendiri sesuai perubahan luas los yang disewakan.
“Saat ini luas los telah ditambah menjadi 5 Meter kali 3,5 Meter dari awalnya hanya seluas 3 Meter kali 3,5 Meter perunit. Sehingga, dengan adanya penambahan luasan los itu, maka PD Pasar menilai perlu juga adanya kenaikan nilai sewa los tersebut,” jelas Lende Bayo. (Yantho)
Discussion about this post