
Kupang, inihari.co- Fungsi pengawasan Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB pada pembangunan tower serta bangunan lain di Kota Kupang merupakan tugas dari Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan dan Tata Kota.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, atau BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loak saat ditemui di ruangannya (27/05/15) ketika menanggapi maraknya pembangunan tower dan bangunan di Kota Kupang yang dilakukan tanpa adanya pemenuhan terhadap syarat-syarat yang berlaku.
Menurut Noce Nus Loak, tugas dari BPPT Kota Kupang adalah melayani masyarakat dalam mengajukan permohonan izin yang telah dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Namun dalam mengeluarkan izin bagi pemohon, BPPT masih harus memberikan berkas yang diajukan pemohon ke dinas teknis, yakni Dinas Perumahan dan Tata Kota untuk mengsurvey dan melegitimasi permohonan izin tersebut.
“Setelah izin dikeluarakan, BPPT akan memberikan surat tembusan ke Dinas Perumahan dan Tata Kota. Hal itu bertujuan agar Dinas Perumahan dan Tata Kota sebagai dinas teknis bisa mempergunakan tembusan itu dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Noce Nus Loak mengaku, pengawasan terhadap pembangunan, baik itu pembangunan tower, Ruko, restaurant, hotel, maupun rumah pribadi yang telah memiliki IMB ataupun belum memiliki IMB merupakan tugas dan fungsi dari dinas teknis. Selain dinas teknis, pengawasan juga menjadi tugas dan fungsi dari Lurah, Camat, dan Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Kupang.
“Khusus pembangunan tower di lingkungan masyarakat, sesuai prosedur yang berlaku maka provider pemilik tower sebelumnya harus mendapatkan surat pengantar dari Lurah dan Camat dalam mengurus izin ketinggian tower di TNI Angkatan Udara,” ujar Noce. Selain itu, provider pemilik tower juga harus mendapatkan izin dari Lurah, Camat, dan dinas teknis terkait jarak radiasi yang nantinya ditimbulkan. Sehingga jika ada tower di Kota Kupang yang didirikan tanpa IMB, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab dari Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan dan Tata Ruang sebagai dinas teknis. (Yantho)
Discussion about this post