
Kupang, Inihari.co – Universitas Muhamadyah Kupang (UMK) diminta segera menyelesaikan kisruh terkait belum terdaftarnya Fakultas Agama Islam (FAI) di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Kopertais Wilayah IV Surabaya.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian persoalan tersebut. Berlarutnya penyelesaian persoalan itu mengakibatkan kerugian bagi para alumni FAI yang telah diwisuda”, kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo.
Winston menjelaskan, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota Komisi V dengan pihak UMK beberapa waktu lalu, lembaga UMK diberi waktu penyelesaian kasus tersebut hingga bulan April 2015. Namun, lanjutnya, hingga saat ini pihak UMK belum melaporkan perkembangan persoalan tersebut. ‘Kami sebagai komisi yang membidangi soal pendidikan sudah memediasi persoalan ini. Namun, saat ini belum ada kejelasan,’ ungkap Winston.
Menurut Winston, untuk mengatasi persoalan ini, Komisi V telah mengutus salah satu anggotanya, Muhamad Ansor dalam agenda kunjungan kerja Kunker ke Kopertais Wilayah IV guna membahas kisruh yang terjadi di UMK tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sekertaris Komisi V DPRD NTT, Anwar Hajral. Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat dan sebagai pihak yang memediasi persoalan ini, pihaknya terus memantau dan terus melakukan koordinasi dengan pihak UMK untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah mediasi hal ini dengan pihak UMK dan kesepakatan kami dengan pihak rektor dan mahasiswa, kisruh ini akan berakhir pada bulan April 2015. Kami akan pantau terus kasus ini karena menyangkut nasib generasi bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam menuntut kejelasan status FAI, ratusan mahasiswa dan alumni FAI beberapa waktu lalu melakukan demontrasi ke DPRD NTT bahkan melakukan penyegelan kampus.
Sementara itu, salah satu alumni FAI UMK tahun 2014 mengatakan, hingga saat ini, dirinya dan alumni UMK lainnya belum mendapatkan ijazah. Karena itu ia meminta agar lembaga UMK harus segera menerbitkan ijazah mereka. Ia juga mengatakan, hingga saat ini, alumni FAI UMK tahun 2007, belum mendapatkan nomor induk dan nomor lulus. Karena itu, ijazah yang dikantongi alumni FAI tahun 2007 tidak sah.
Rektor UMK, Sandy Maryanto, ketika dimintai tanggapannya atas persoalan tersebut mengatakan, nomor induk dan nomor lulus alumni FAI UMK tahun 2007 hingga saat ini masih diproses di Kopertais Wilayah IV Surabaya. Sedangkan ijazah alumni FAI tahun 2014 hingga saat ini belum diterbitkan. Maryanto membantah jika ijazah alumni FAI tahun 2007 dikatakan tidak sah.
Menurutnya, ijazah para alumni FAI tersebut tetap dinyatakan sah asalkan para alumni mendapatkan surat keteranganl lulus dari Kopertais Wilayah IV Surabaya.
Menurutnya, lembaga UMK akan mengurus semua surat keterangan lulus dari Kopertais Wilayah IV Surabaya sebagai legitimasi atas ijazah para alumni FAI tersebut. Karena itu, ia berharap agar seluruh alumni FAI UMK agar tetap bersabar. (stiven)
Discussion about this post