SoE, inihari.co – Gara-gara pemekaran Desa Laob, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi dua desa yakni desa Sainoni dan desa Laob sebagai desa induk, delapan Kepala Keluarga (KK) di RT 13, RW 03, Dusun 03 yang enggan pindah ke desa pemekaran tidak mendapat bantuan beras miskin (Raskin).
Andreas Nomtais, salah satu warga dari delapan KK di Desa Laob yang enggan menjadi warga Desa Sainoni, mengaku, dirinya termasuk salah satu penerima raskin di Desa Laob. Namun, setelah pemekaran desa, ia dan delapan KK lainnya tidak mendapatkan jatah Raskin di Desa Laob.
“Saya adalah salah satu warga desa Laob yang mendapat kartu Raskin tetapi sudah tiga tahap pembagian Raskin saya tidak dapat. Padahal Raskin itu bantuan pemerintah kepada kami masyarakat miskin,” katanya.
Menurutnya, alasan Pemerintah Desa Laob tidak memberikan Raskin kepada delapan KK penerima Raskin karena delapan KK tersebut berada di RT 13, RW 03, Dusun 03, Desa Laob yang sudah terdaftar sebagai warga Desa Sainoni yang dimekarkan dari desa Laob sehingga ketika delapan KK menyetornya uang Raskin ke Ketua RT 13, Desa Laob. ketua RT tidak menerima uang Raskin dari delapan KK itu karena delapan KK tersebut sudah terdaftar sebagai warga desa Sainoni.
Karena uang Raskin mereka tidak diterima Ketua RT, kedelapan KK itu berinisiatif untuk langsung menyetor uang Raskin ke salah satu anggota BPD Desa Laob, Daniel Nitbani untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Desa Laob, Yura Bahan.
Namun beberapa hari kemudian uang mereka dikembalikan oleh Daniel Nitbani karena ditolak Kades Yura Bahan, karena kedelapan KK tersebut sudah menjadi warga Desa Sainoni.
Setelah uang Raskin dikembalikan oleh kades Yura Bahan, anggota BPD desa Laob, Dan Nitbani langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Sainoni agar delapan KK itu bisa didaftar sebagai penerima Raskin di Desa Sainoni. Namun Kades Sainoni meminta delapan KK itu untuk bersabar.
Lebih Lanjut Andreas mengatakan, alasan delapan KK tersebut enggan pindah dari Desa Laob karena keberadaab mereka di Desa Laob tepatnya di RT 13, RW 03 Dusun 03 itu bukan karena kemauan mereka tetapi atas inisiatif Usif Mella (Raja Mella, red) dan Amaf Tasekeb.
“Kami tetap jadi warga Desa Laob. Jikalau ada penegasan dari Usif Mella dan Amaf Tasekeb kami ikut. Tetapi selagi Usif dan Amaf diam kami tetap jadi warga Desa Laob,” katanya.
Anderias mengakui, pemekaran Desa Laob menjadi dua desa tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Hal demikian membuat warga, terutama delapan KK yang berdomisili di Dusun 03.
Ia berharap, agar Pemkab TTS secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut sehingga bantuan Pemerintah terhadap masyarakat miskin bisa merata.
Secara terpisah, anggota BPD Desa Laob, Daniel Nitbani mengaku, dirinya pernah didatangi delapan KK yang tidak menerima Raskin. Kedatangan mereka untuk menyerahkan uang raskin tetapi dikembalikan oleh Kepala Desa Laob. Uang Raskin delapan KK yang dikembalikan tersebut pernah diserahkan ke Kepala Desa yang Sainoni, namun Kepala Desa Sainoni juga menolak uang tersebut.
Yohanis Mella yang adalah usif Mella, di desa Laob, mengakui dirinya tidak pernah tahu dengan isu pemekaran desa setempat. Sebagai tokoh adat, katanya, dirinya tidak tahu batas wilayah kedua desa karena tidak ada sosialisasi pemekaran.
Kades Laob, Yura Bahan, ketika ditemui di kantornya, mengatakan, sebelum pemekaran desa, jumlah KK pada desa Laob yang menerima Raskin sebanyak 299 KK. Namun setelah pemekaran, jumlah KK penerina Raskin Desa Laob berkurang menjadi 174 KK. Sedangkan Desa Sainoni sebanyak 125 KK, termasuk delapan KK yang tidak menerima raskin di Desa Laob.
“Delapan KK tersebut berada di batas wilayah dua desa dan berada di desa pemekaran yaitu desa Sainoni. Sehingga saya menolak untuk menerima uang Raskin dari delapan KK yang berada di dusun 03, Desa Sainoni,” imbuh Yura.
Kades Yura membenarkan bahwa delapan KK tersebut tercatat sebagai penerima Raskin di Bagian Ekonomi, Setda TTS. Namun Pemerintah Desa Laob tidak bisa memberikan Raskin kepada delapan KK itu karena mereka adalah warga Desa Sainoni.
Kades Sainoni yang enggan menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamannya, mengaku, dirinya pernah mendekatkan diri dengan delapan KK yang tidak menerima Raskin di Desa Laob. Namun pendekatan itu tidak membuahkan hasil.
Dengan nada keras, Kades Sainoni menegaskan bahwa seharusnya, pihak yang bertanggungjawab atas pembagian beras untuk delapa KK itu adalah Desa Laob.
Wakil Ketua DPRD TTS, Imanuel Ollin, membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, delapan KK itu termasuk warga Sainoni. Sehingga mereka harus tetap mengumpulkan uang Raskin ke Desa Sainoni. Bukan ke desa induk. (stevani)
Discussion about this post