ilutrasi korupis
Soe,inihari.co- Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Desa Tupan, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Daniel Tunliu, diduga melenyapkan dana bantuan pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun), Kabupaten TTS, senilai Rp 100 juta dan dua unit mesin rontok padi. Kedua jenis bantuan itu diduga digunakan secara sepihak oleh ketua Gapoktan untuk kepentingan pribadinya. Apesnya lagi, bantuan itu tidak diketahui anggota Gapoktan.
Hal itu disampaikan anggota Gapoktan Damai, Desa Tupan, Albinus Sellan, ketika dikonfirmasi inihari.co di kediamannya belum lama ini.
Daniel Tunliu, memimpin Gapoktan Damai sejak tahun 2012/2013. Tahun 2013, Gapoktan Damai mendapat bantuan dari pemerintah berupa dua unit mesin rontok padi. Namun dalam pelaksanaan, kedua mesin tersebut tidak difungsikan oleh anggota kelompok tani tapi digunakan sendiri oleh Daniel untuk kepentingan pribadinya. Selain dua unit rontok padi itu, Albinus mengaku, bersama anggota kelompok lainnya ditipu oleh Daniel karena pada tahun 2014, Gapoktan itu mendapat bantuan dana sebesar Rp 100 juta. Dalam proses pencairan, dana itu tidak disampikan kepada anggota kelompok lainnya. Bahkan anggota kelompok kaget ketika mendengar adanya sumbangan dana dari pemerintah. “Uang sebesar Rp 100 juta sudah dilenyapkan ketua Gapoktan, karena sampai saat ini kami tidak tahu uang itu difungsikan untuk apa. Padahal kami ini adalah anggota kelompok. Setidaknya kami tahu fungsi dana itu,”katanya
Sementara itu, Sekretaris Gapoktan, Edila Neonane dan Bendahara Martinus Nenobota, ketika ditemui wartawan di kediaman masing-masing, Rabu (13/5) kemarin, membantah tudingan Albinus tersebut. Bahkan keduanya berani bersumpah. “Demi nama Tuhan, demi nama Tuhan, saya kerja sesuai dengan aturan dan itu tidak benar,”ucap Edila dan Martinus.
Edila melanjutkan, dua unit mesin rontok padi bantuan Distambun TTS itu masih ada. Namun tidak difungsikan karena mesinnya sudah retak setelah diserahterimakan oleh Dinas kepada kelompok tersebut. Ia melanjutkan lagi, kedua mesin itu sedang dilakukan perbaikan di salah satu bengkel las di Kabupaten Kupang.
sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Daniel Tunliu diduga kuat menjual dua unit mesin rontok itu ke pihak lain pada tahun 2014 lalu. Selain itu juga, Gapoktan mendapat bantuan dana senilai Rp 100 juta. Bantuan dana itu dicairkan dalam dua tahap. Pencairan tahap pertama senilai Rp 60 juta dan tahap kedua Rp 40 juta. Untuk tahap pertama dana itu dibagikan kepada tiga kelompok tani dengan jumlah anggota sebanyak 43 orang, yang saat itu mengajukan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dengan masing-masing kelompok berhak menerima Rp 20 juta dengan syarat, dana itu harus dikembalikan. Batas akhir pengembalian dana itu yakni November 2015. (stiven)
Discussion about this post