• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Selasa, November 28, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Gapoktan Diduga Lenyapkan Dua Mesin Rontok dan Uang Rp 100 Juta

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Ketua Gapoktan Diduga Lenyapkan Dua Mesin Rontok dan Uang Rp 100 Juta

ilustrasi-korupsi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

 

ilustrasi-korupsi

ilutrasi korupis

Soe,inihari.co- Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Desa Tupan, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Daniel Tunliu, diduga melenyapkan dana bantuan pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun), Kabupaten TTS, senilai Rp 100 juta dan dua unit mesin rontok padi. Kedua jenis bantuan itu diduga digunakan secara sepihak oleh ketua Gapoktan untuk kepentingan pribadinya. Apesnya lagi, bantuan itu tidak diketahui anggota Gapoktan.

Hal itu disampaikan anggota Gapoktan Damai, Desa Tupan, Albinus Sellan, ketika dikonfirmasi inihari.co di kediamannya belum lama ini.
Daniel Tunliu, memimpin Gapoktan Damai sejak tahun 2012/2013. Tahun 2013, Gapoktan Damai mendapat bantuan dari pemerintah berupa dua unit mesin rontok padi. Namun dalam pelaksanaan, kedua mesin tersebut tidak difungsikan oleh anggota kelompok tani tapi digunakan sendiri oleh Daniel untuk kepentingan pribadinya. Selain dua unit rontok padi itu, Albinus mengaku, bersama anggota kelompok lainnya ditipu oleh Daniel karena pada tahun 2014, Gapoktan itu mendapat bantuan dana sebesar Rp 100 juta. Dalam proses pencairan, dana itu tidak disampikan kepada anggota kelompok lainnya. Bahkan anggota kelompok kaget ketika mendengar adanya sumbangan dana dari pemerintah. “Uang sebesar Rp 100 juta sudah dilenyapkan ketua Gapoktan, karena sampai saat ini kami tidak tahu uang itu difungsikan untuk apa. Padahal kami ini adalah anggota kelompok. Setidaknya kami tahu fungsi dana itu,”katanya
Sementara itu, Sekretaris Gapoktan, Edila Neonane dan Bendahara Martinus Nenobota, ketika ditemui wartawan di kediaman masing-masing, Rabu (13/5) kemarin, membantah tudingan Albinus tersebut. Bahkan keduanya berani bersumpah. “Demi nama Tuhan, demi nama Tuhan, saya kerja sesuai dengan aturan dan itu tidak benar,”ucap Edila dan Martinus.
Edila melanjutkan, dua unit mesin rontok padi bantuan Distambun TTS itu masih ada. Namun tidak difungsikan karena mesinnya sudah retak setelah diserahterimakan oleh Dinas kepada kelompok tersebut. Ia melanjutkan lagi, kedua mesin itu sedang dilakukan perbaikan di salah satu bengkel las di Kabupaten Kupang.

sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Daniel Tunliu diduga kuat menjual dua unit mesin rontok itu ke pihak lain pada tahun 2014 lalu. Selain itu juga, Gapoktan mendapat bantuan dana senilai Rp 100 juta. Bantuan dana itu dicairkan dalam dua tahap. Pencairan tahap pertama senilai Rp 60 juta dan tahap kedua Rp 40 juta. Untuk tahap pertama dana itu dibagikan kepada tiga kelompok tani dengan jumlah anggota sebanyak 43 orang, yang saat itu mengajukan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dengan masing-masing kelompok berhak menerima Rp 20 juta dengan syarat, dana itu harus dikembalikan. Batas akhir pengembalian dana itu yakni November 2015. (stiven)

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural, Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot Itu Berlebihan

Di Sabu Raijua, Foreder Bupati Aniaya Sopir Bupati

Post Views: 531
Advertisement Banner
Previous Post

Pemkot Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Kelurahan Oepura

Next Post

SMA PGRI Mnelalete Kekurangan Ruang Kelas

michlaura

michlaura

Next Post
SMA PGRI Mnelalete Kekurangan Ruang Kelas

SMA PGRI Mnelalete Kekurangan Ruang Kelas

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In