• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat

michlaura by michlaura
in Kesehatan
0
Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
emergencySleman, inihari.co – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa setiap rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat.Hal ini berlaku untuk pasien yang berobat dengan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) meskipun rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”Pada keadaan darurat, ada rumah sakit yang merasa tidak bekerja sama dengan BPJS, menolak pasien. Dalam Undang-undang kesehatan, ada atau tidak JKN, BPJS, disebutkan bahwa RS wajib menerima pasien dalam keadaan emergency,” terang Fachmi seusai pembagian KIS di Sleman, Yogyakarta, Senin (4/5/2015).

Fachmi mengatakan, aturan tersebut telah ada sejak lama sebelum dikeluarkannya undang-undang tentang BPJS. Jika tidak melayani pasien gawat darurat, rumah sakit tersebut bisa diberi sanksi. Pasien gawat darurat adalah pasien yang datang dalam keadaan gawat atau nyawanya terancam jika tidak segera ditolong dengan penanganan medis

Sejauh ini, Fachmi mengatakan sudah lebih dari 50 persen rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo meminta setiap rumah sakit melayani pasien tanpa pandang bulu. Ia tak ingin warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki KIS mendapat pelayanan berbeda ketika berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika tidak melayani dengan baik, Jokowi meminta warga melapor kepadanya maupun Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. “Bayar juga, kan. Yang bayar negara. Kalau ada yang melayani tidak baik, segera dilaporkan. Misalnya dibentak-bentak. Orang sakit dibentak-bentak itu enggak boleh,” imbuh Jokowi di Klaten, Jawa Tengah.

Jokowi pun kembali mengatakan akan memaksa semua rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS. Jika tidak, Jokowi tak segan-segan memberikan sanksi kepada rumah sakit seperti pencabutan izin. (sumber/kompas.com)

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Rabies Masuk Kota Kupang, Wilayah Oesapa dan Kelapa Lima Diminta Waspada

Hadiri Undangan Masyarakat, Melki Laka Lena Disambut Hormat dan Gembira

Komisi 4 DPRD Kota Kupang Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan

Dinkes Kota Kupang Himbau Orang Tua Jaga Balita Untuk Terhindar Dari ISPA

ISPA mendominasi jumlah kasus di setiap Puskesmas di Kota Kupang

Dinkes Kota Pastikan Angka Stunting di 2023 Menurun

Kota Kupang Bebas Rabies Walau Ada 4 Kasus Gigitan Anjing

Waspada, Orang Tua Jadi Penyalur Utama TBC Terhadap Anak-Anak

Tiap 3 Detik TBC Renggut 1 Nyawa Manusia di Dunia

TBC Pada Anak di Kota Kupang Tahun 2023 Sudah 4 Kasus

Anak Diwajibkan Imunisasi, Kadis Kesehatan Kota Kupang: Itu Sudah Jadi Hak Dasar Anak

Post Views: 475
Advertisement Banner
Previous Post

Kunker Menteri Diharapkan Berdampak Positif Bagi Koperasi Dan UKM Di Kota Kupang

Next Post

Ombudsman NTT Buka Posko Pengaduan UN SMP

michlaura

michlaura

Next Post
Ombudsman NTT Buka Posko Pengaduan UN SMP

Ombudsman NTT Buka Posko Pengaduan UN SMP

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In