
Kupang, inihari.co- Perseroan Terbatas (P.T.) Flobamor sebagai operator yang dipercayakan pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengoperasikan Kapal Motor Perahu (KMP) Feri milik pemerintah, sampai saat ini terus meningkatkan pelayannya bagi masyarakat pengguna jasa dengan menempatkan tenaga ahli profesional sebagai tenaga teknis pada masing-masing kapal.
“Dalam melakukan perekrutan tenaga teknis untuk ditempatkan pada kapal Feri yang dioperasikan, P.T. Flobamor lebih memprioritaskan keahlian dari tenaga pelamar, yakni harus sesuai dengan persyataran yang telah ditetapkan dalam sistem pelayaran,” kata Direktur Utama P.T. Flobamor Kupang, Hironimus Soriwutun, saat ditemui di kantor P.T. Flobamor, jalan Teratai Kelurahan Naikolan, Maulafa, Kota Kupang (Selasa, 07/04/15).
Dirinya menjelaskan, saat ini KMP Feri yang dioperasikan P.T. Flobamor merupakan KMP Feri dengan bobot sebesar 750 Gross Tonnage (GT), sehingga sesuai aturan yang berlaku maka yang bisa menempati posisi nahkoda di kapal tersebut adalah tenaga teknis yang minimal memiliki ijasah Ahli Nautika Tingkat (ANT) Empat ke atas. “kami hanya menerima tenaga teknis yang memenuhi kualifikasi sumber daya manusia (SDM) sesuai aturan pelayaran yang berlaku, karena selain harus memenuhi administrasi, pihak sabandar di pelabuhan juga tidak akan mengizinkan kapal untuk berlayar jika tenaga teknis kapal tidak memiliki ijasah yang sesuai dengan bobot kapal,” katanya.
Selain pemenuhan ijasah tenaga teknis yang tepat sesuai aturan, dirinya juga mengatakan, selalu mengingatkan dan menegaskan kepada para karyawan P.T. Flobamor, baik yang bertugas di kantor maupun di kapal untuk selalu bekerja secara jujur, mencintai pekerjaan, dan menggunakan etika dalam melakukan pelayanan.
Untuk diketahui, saat ini P.T. Flobamor telah menjadi operator bagi Tiga KMP milik pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah NTT sebagai provinsi kepulauan. Tiga KMP Feri itu antara lain, KMP Feri Pulau Sabu dengan lintas tugas Kupang-Kalabahi-Teluk Gurita-Ilewake-Kiser, KMP Feri Ile Boleng dengan lintas tugas Kupang-Lewoleba pulang pergi (PP), dan KMP Feri Sirung dengan lintas tugas Kupang-Ende PP.
Terkait kebutuhan jumlah armada kapal Feri untuk pelayanan transportasi laut di NTT, Hironimus Soriwutun mengaku, bukan kewenangan pihaknya. “P.T. Flobamor tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penambahan jumlah kapal, karena hal itu merupakan domain dari kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan, karena semua kapal yang dioperasikan oleh P.T. Flobamor merupakan kapal bantuan pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah provinsi NTT, yang kemudian diserahkan ke P.T. Flobamor sebagai operator,” ungkapnya. (Yanto)
Berita terkait: Lalai Dalam Tugas, Lima Tenaga Teknis P.T. Flobamor Dipecat
Discussion about this post