
Kupang, inihari.co- Direktur Utama P.T. Flobamor Kupang, Hironimus Soriwutun mengaku, dalam tempo waktu Empat bulan di Tahun 2015 ini, P.T. Flobamor sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Lima orang tenaga teknis yang bekerja di Tiga Kapal Motor Perahu (KMP) Feri yang dioperasikan P.T. Flobamor.
Menurutnya, PHK itu dilakukan karena ke Lima tenaga teknis tersebut dinilai telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka dalam pekerjaan. “Tahun ini (2015) kami sudah melakukan pemecatan terhadap Lima orang karyawan tenaga teknis yang bekerja di kapal Feri karena lalai dalam tugas. Ada yang dipecat karena bermental buruk, ada yang akibat melakukan kecerobohan dalam kerja, dan ada juga yang dipecat karena sudah meninggalkan tugasnya di kapal tanpa alasan dan pemberitahuan ke kantor,” ungkap Hironimus.
Hironimus juga mengaku, dari Lima tenaga yang di PHK, Tiga diantarannya di PHK secara tidak hormat, yakni yang dinilai memiliki mental yang buruk. Tiga orang itu terdiri dari Satu orang Nahkoda, Satu Mualim Dua, dan Satu Bas pada KMP Feri yang dioperasikan P.T. Flobamor. “khusus bagi Tiga orang yang dipecat tidak dengan hormat, kami telah mengirimkan tembusan ke seluruh Sabandar di Indonesia untuk meng-black list nama-nama mereka dari lingkup pekerjaan ini,” katanya.
Disinggung mengenai karyawan yang lari dari pekerjaan tanpa melapor, Hironimus menjelaskan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan dari para karyawan kapal Feri meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan. Namun dirinya menilai, kemungkinan terbesar adalah akibat persoalan besaran gaji, kenyamanan dalam bekerja, dan lari dari pekerjaan akibat telah melakukan kesalahan.
“Khusus untuk gaji pada KMP Feri yang dikelola perusahaan , pengelolaannya masih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Memang ada dukungan dari pemerintah pusat untuk operasional kapal, namun untuk memenuhi besaran gaji sesuai pasaran, seperti gaji bagi yang berijasah Ahli Nautika Tingkat (ANT) Tiga sebesar Sepuluh hingga 12 Juta Rupiah perbulan, belum bisa dipenuhi,” jelas Hironimus. Dirinya menambahkan, hal itu diakibatkan karena besaran gaji bagi karyawan masih tergantung pada mekanisme pasar, sehingga pemerintah juga sampai saat ini belum bisa menetapkan standar gaji yang harus diberikan bagi tenaga teknis yang bekerja di kapal.
Bagi para karyawan yang di pecat, baik secara tidak hormat maupun secara hormat, Hironimus Soriwutun juga mengaku, semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin berpekara melalui menempuh jalur hukum, maka pihaknya siap melayani. (Yanto)
Berita terkait: PT Flobamor Terus Tingkatkan Pelayanan Transportasi Laut Bagi Masyarakat NTT
Discussion about this post