• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Pendidikan

TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan

michlaura by michlaura
in Pendidikan
0
TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan

Tampilan antarmuka halaman KompasVideo di Sony Bravia X90B (kompas.com)

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Tampilan antarmuka halaman KompasVideo di Sony Bravia X90B (kompas.com)
Tampilan antarmuka halaman KompasVideo di Sony Bravia X90B (kompas.com)

Jakarta, inihari.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 mengenai penyelenggaraan TV Digital.

Pernyataan soal rencana banding tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu kepada media, Rabu (18/3/2015).

“Terkait dengan putusan PTUN tanggal 5 Maret 2015 yang membatalkan 33 Kepmen tentang lembaga multiplexing MUX di 11 provinsi, maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN dimaksud,” ujar Ismail.

Dia juga menjelaskan, pertimbangan banding tersebut dilakukan demi memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah pada proses migrasi analog ke digital. Kemenkominfo pun saat ini sedang mengkaji rancang ulang terhadap penyelenggara multiplexer yang bersifat independen dan efisien untuk penyelenggaraan TV Digital.

“Juga untuk tetap terjaminnya pelaksanaan program pita lebar indonesia dengan optimalisasi digital deviden,” imbuhnya.

Setelah memutuskan untuk melawan putusan PTUN itu, Kemenkominfo akan menyusun memori banding dalam jangka waktu dua bulan. “Waktunya kan dua bulan kita harapkan bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Ismail.

Sebelumnya, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan empat putusan. Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.

Terkait dengan 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara sendiri memiliki rencana untuk mempercepat implementasi siaran TV Digital. Salah satu tujuannya adalah membebaskan frekuensi 700 MHz yang sekarang digunakan oleh siaran TV analog dan mengembalikannya untuk akses internet pita lebar.

Frekuensi 700 MHz tersebut selama ini dikatakan sebagai frekuensi emas yang ideal untuk penerapan 4G LTE. Penyebabnya antara lain, frekuensi itu bisa menjangkau area lebih luas, membutuhkan lebih sedikit menara pemancar dan mampu menembus gedung-gedung di perkotaan.

Rencana Menkominfo Rudiantara untuk mempercepat implementasi TV digital sempat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi I DPR RI, awal tahun ini.

“Sekarang kita sudah ada 8 multiplexer untuk siaran digital. Jika 700 MHz dibebaskan, jadi bisa cepat dikembalikan ke broadband,” ujar pria yang biasa disapa Chief RA saat itu. (sumber : Kompas.com)

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Gandeng Edukita Hadirkan English Bootcamp di SMAN 6 Kupang

Menjaga NKRI, PMII Cabang Kupang Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme

Juara Miss Grand Tourism Indonesia 2023, Celia Ivanca : Ini Berkat Dukungan Bunda Julie

Reuni Akbar SMA Negeri 5 Kupang Melibatkan 27 Alumni Angkatan 1994 – 2021

BLK NTT Kembali Buka Sejumlah Pelatihan di Tahun 2021

BLK NTT Akan Perbanyak Jenis Pelatihan Untuk Ciptakan Ahli Yang Beragam

Perbanyak Tenaga Ahli Berkompeten, BLK NTT Kembali Buka Pelatihan

PPDB Untuk SMP, Diberlakukan Sistem Zona Hingga Wilayah RT

20 SMP & 10 SD di Kota Kupang Lakukan PPDB Secara Online

Mohammad Ansor: Kami Tetap Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Sekilas Tentang Sejarah Alor

Post Views: 454
Advertisement Banner
Previous Post

Puskemas Di Kota Kupang Akan DiJadikan BLUD

Next Post

PBB: Pemerintah Baru Israel Harus Lanjutkan Perundingan Damai

michlaura

michlaura

Next Post
PBB: Pemerintah Baru Israel Harus Lanjutkan Perundingan Damai

PBB: Pemerintah Baru Israel Harus Lanjutkan Perundingan Damai

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In