
Kupang,inihari.co- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Andre Koreh mengatakan, penandatanganan kontrak kerja antara Dinas PU dan penyedia jasa merupakan bukti kepercayaan pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan pekerjaan sesuai waktu dengan mengutamakan mutu kerja.
“Ada lima aspek jasa kontruksi yang harus diperhatikan penyedia jasa, yakni aspek manfaat, aspek kualitas, aspek kuantitas, administrasi dan aspek efisien,” kata Kadis PU Andre Koreh saat penandatanganan kontrak 21 paket pekerjaan dibidang Bina Marga dan Sumber daya Air senilai Rp 50 Milliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2015, di Kupang, Senin (9/3).
Menurut Koreh, mulai tahun 2015, semua kegiatan pekerjaan pembangunan infra struktur di lingkungan Dinas PU tidak ada perpanjangan waktu kerja (addendum) kecuali ada terjadi bencana.
“Mulai tahun ini tidak ada addendum dengan alasan cuaca yang menghambat. Addendum akan diberikan apabila terjadi bencana alam,” tegasnya.
Dari 21 paket pekerjaan yang ditanda tangani itu, Sembilan paket merupakan proyek di Bidang Bina Marga senilai Rp 34 Milliar lebih, dan 12 paket merupakan proyek peningkatan Irigasi pada Bidang Sumber Daya Air senilai Rp 16 Miliar lebih.
Ditegaskan Koreh, sesuai kontrak kerja yang ditanda tangani, waktu pelaksanaan adalah 180 hari kelender, atau enam bulan, sehingga pihak rekanan diminta harus bisa menyelesaikan item pekerjaan berdasakan kalender kegiatan yang telah tersusun dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah dimasukan dalam dokumen penawaran.
Tahun anggaran 2015, terdapat 228 paket pekerjaan yang dilelang oleh Dinas PU NTT, yang meliputi Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya. Namun sejauh ini baru sebagian paket pekerjaan yang baru ditanda tangani sehingga masih tersisa 200-an paket yang belum ditanda tangani.
“Diharapkan sebelum akhir Maret 2015, seluruh paket pekerjaan sudah selesai dilakukan penanda tanganan kontrak kerja dengan penyedia jasa,” katanya. (andi sulabessy)
Discussion about this post