• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, Desember 6, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home NTT Ini Hari

Walikota Kupang Ancam Copot Kadis Perhubungan

michlaura by michlaura
in NTT Ini Hari
0
Baru Satu Sekolah Di Kota Kupang Yang UN Gunakan Sistem Online

Ilustrasi Parkiran Semrawut

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Parkiran Semrawut
Ilustrasi Parkiran Semrawut

Kupang, inihari.co – Walikota Kupang, Jonas Salean mengancam akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan jika tidak bisa menata sistem parkiran di Kota Kupang.

Pasalnya selama ini sistem parkir kendaraan yang ada dinilai semberawut sehingga mengganggu arus lalu lintas dihampir semua ruas jalan di kota Kupang.

“Jika persoalan parkiran di Kota Kupang tidak bisa ditata secara baik, maka Pemerintah siap melakukan penyegaran manajemen di Dinas Perhubungan,” tegas Walikota Kupang, jonas Salean.

Menurut Walikota Kupang, dalam melayani masyarakat, aparatur Pemerintah dituntut untuk bekerja secara profesional sehingga penataan parkiran di Kota Kupang juga sudah semestinya harus dilakukan secara baik oleh Dinas Perhubungan.

Untuk itu Walikota Kupang, Jonas Salean masih memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, untuk melakukan pembenahan terhadap penataan parkiran di Kota Kupang.

“Kesempatan itu diberikan hingga Bulan Juli 2015 mendatang. jika sampai batas waktu yang diberikan belum juga ada perubahan terhadap penataan parkiran secara baik, maka Kadis Perhubungan akan diganti,” katanya.

Selain penataan sistem parkiran, Walikota Kupang juga menyoroti soal terminal-terminal bayangan yang ada, serta trayek Angkutan Kota yang beroperasi tidak sesuai dengan trayek yang telah ditentukan.

“Jika Angkot beroperasi tidak sesuai trayek, maka Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 Ribu bagi Angkot yang beroperasi tidak sesuai trayek,” katanya.

Sedangkan untuk terminal bayangan seperti di kawasan Kelurahan Fatubesi, walikota mengharapkan agar segera ditertibkan secara tuntas, karena Kota Kupang sebagai Ibukota Provinsi, tidak layak lagi menggunakan mobil Pick Up sebagai sarana transportasi di dalam Kota. (yanto)

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Post Views: 419
Advertisement Banner
Previous Post

Pajak Kos-Kosan di Kota Kupang Ditetapkan Sebesar Lima Persen

Next Post

Hidayat Nurwahid Tak Setuju Wacana Parpol Dibiayai Negara Rp 1 T Per Tahun

michlaura

michlaura

Next Post
Hidayat Nurwahid Tak Setuju Wacana Parpol Dibiayai Negara Rp 1 T Per Tahun

Hidayat Nurwahid Tak Setuju Wacana Parpol Dibiayai Negara Rp 1 T Per Tahun

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In