
Kupang, inihari.co-Pemerintah Kota Kupang dalam tahun 2015 akan mengajukan kembali enam buah Peraturan Daerah (Perda) lama ke DPRD setempat untuk direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Kupang saat ini.
“Enam Perda yang akan direvisi itu karena terjadi perubahan pada aturan diatasnya yang lebih tinggi,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Alan Girsang, Rabu (12/2).
Menurut Girsang, keenam Perda itu baru akan diajukan oleh pemerintah ke DPDRD Kota Kupang pada sidang pertama tahun 2015 untuk dilakukan revisi. Keenam Perda itu antara lain, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kupang, serta Perda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Surat pemberitahuan telah kami (pemerintah) masukan ke dewan pada 30 Januari 2015 lalu untuk diagendakan untuk selanjutnya dibahas dalam sidang dewan mendatang,” ujarnya.
Selain enam Perda lama yang telah diajukan, pemerintah Kota Kupang juga telah mengusulkan ke dewan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditambahkannya pula, selain telah mengajukan enam buah Perda lama dan satu Ranperda, pemerintah Kota Kupang juga akan mengusulkan 22 buah Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Dari 22 Ranperda yang akan diusul ke dewan, 14 Ranperda diantaranya merupakan Perda inisiatif,” jelasnya. (yanto)
Discussion about this post