
Kupang, inihari.co – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kupang menegaskan kampung Naktuka di Kecamatan Amfoang Timur yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste tetap berada dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris BPBD Kabupaten Kupang Thimotius Oktovianus, Kamis, 12 Februari 2015 kemarin menyusul ditemukannya ada sebagian warga kampung Naktuka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Timor Leste.
“Kampung Naktuka merupakan salah satu wilayah perbatasan antara Indonesia- Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia namun pemerintah Timor Leste mengklaim bahwa wilayah itu masuk dalam wilayah mereka,” kata Thimotius Oktovianus.
Menurut dia, kampung Naktuka dulunya berada dalam wilayah kerajaan Amfoang yang saat ini masuk ke zona bebas dan dihuni oleh sedikitnya 54 Kepala Keluarga. Di Kampung Naktuna terbentang sungai Noelbesi yang dijadikan batas wilayah antara Indonesia dan Timor Leste. Namun oleh pemerintah Timor Leste, batas yang dipakai adalah kali Noenma sehingga Naktuna masuk dalam wilayah pemerintahan Timor Leste.
Untuk menjaga keberadaan Kampun Naktuna, pemerintah Indonesia terus memberikan perhatian bagi warga di wilayah perbatasan kedua negara itu berupa pembangunan jalan dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Dana untuk pembangunan infrastruktur di wilayah itu bersumber dari dana APBN tahun 2012 lalu,” katanya.
Terkait adanya sebagian warga kampung Naktuka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Timor Leste, menurut pengamat Hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Irma Tukan, perolehan identitas seseorang dapat berdampak pada kehilangan status kewarganegaraan, apalagi bila mengantongi paspor.
Untuk itu menurut Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana ini, yang perlu diteliti adalah apakah perolehan KTP Luar Negeri yang dipegang sebagian warga Kampung Naktuna diperoleh bersamaan dengan KTP yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Dengan demikian katanya pemerintah Indonesia perlu meneliti lebih jauh proses perolehan KTP Timor Leste, karena bisa berdampak pada pendobelan identitas.
“Yang pasti apabila ada warga negara yang memiliki KTP negara lain maka hak kewarganegaraannya akan hilang,” katanya. (andi)
Discussion about this post