• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Empat Pegawai Kemenpera Ditahan Jaksa NTT Terkait Kasus MBR

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Empat Pegawai Kemenpera Ditahan Jaksa NTT Terkait Kasus MBR

Proyek Rumah Murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 di Nusa Tenggara Timur

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Proyek Rumah Murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 di Nusa Tenggara Timur
Proyek Rumah Murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 di Nusa Tenggara Timur

Kupang,inihari.co – Empat pegawai Kementerian Perumahan Rakyat yang diduga terlibat korupsi dalam proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2013 di Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 6 Pebruari 2015 malam.

Penahanan terhadap keempat pegawai Kementrian Perumahan Rakyat itu setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan selama lebih dari 12 jam, dengan jumlah pertanyaan sebanyak 60 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi tersangka dalam penanganan MBR

Keempat orang itu ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan MBR tahun 2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Dari pantauan wartawan yang meliput di gedung Kejaksaan Tinggi setempat, keempat tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Empat orang itu adalah Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kepulauan Kabupaten Alor Edo Iskandar, Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, Dedi Gusnandi, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.

Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ridwan Angsar mengatakan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah. “Tetapi dana yang terpakai hanya Rp 25 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Angsar.

Keempat tersangka melalui kuasa hukumnya, Duin Palungkung akan mengambil upaya hukum berupa penangguhan penahanan. “Kami akan mengambil upaya hukum berupa penangguhan penahanan,” kata Palungkung.

Menurut Duin, penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, sebab selam pemeriksaan kliennya sangat kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. “Klien kami itu walau tinggal di Jakarta, namun mereka tetap datang untuk penuhi panggilan jaksa,” ungkapnya. (andi)

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural, Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot Itu Berlebihan

Di Sabu Raijua, Foreder Bupati Aniaya Sopir Bupati

Post Views: 541
Advertisement Banner
Previous Post

Aparat Kembali Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal NTT Keluar Negeri

Next Post

Tim Ekspedisi Jelajah Wilayah NKRI Tiba Di Kupang

michlaura

michlaura

Next Post
Tim Ekspedisi Jelajah Wilayah NKRI Tiba Di Kupang

Tim Ekspedisi Jelajah Wilayah NKRI Tiba Di Kupang

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In