
Kupang,inihari.co – Empat pegawai Kementerian Perumahan Rakyat yang diduga terlibat korupsi dalam proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2013 di Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 6 Pebruari 2015 malam.
Penahanan terhadap keempat pegawai Kementrian Perumahan Rakyat itu setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan selama lebih dari 12 jam, dengan jumlah pertanyaan sebanyak 60 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi tersangka dalam penanganan MBR
Keempat orang itu ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan MBR tahun 2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Dari pantauan wartawan yang meliput di gedung Kejaksaan Tinggi setempat, keempat tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Empat orang itu adalah Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kepulauan Kabupaten Alor Edo Iskandar, Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, Dedi Gusnandi, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.
Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ridwan Angsar mengatakan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah. “Tetapi dana yang terpakai hanya Rp 25 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Angsar.
Keempat tersangka melalui kuasa hukumnya, Duin Palungkung akan mengambil upaya hukum berupa penangguhan penahanan. “Kami akan mengambil upaya hukum berupa penangguhan penahanan,” kata Palungkung.
Menurut Duin, penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, sebab selam pemeriksaan kliennya sangat kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. “Klien kami itu walau tinggal di Jakarta, namun mereka tetap datang untuk penuhi panggilan jaksa,” ungkapnya. (andi)
Discussion about this post