• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, November 29, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Kaji Batas Waktu Presiden Harus Melantik Komjen Budi

michlaura by michlaura
in Nasional
0
DPR Kaji Batas Waktu Presiden Harus Melantik Komjen Budi

Komjen Budi Gunawan saat disahkan menjadi calon Kapolri di Rapat Paripurna DPR.

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Komjen Budi Gunawan saat  disahkan menjadi calon Kapolri di Rapat Paripurna DPR.
Komjen Budi Gunawan saat disahkan menjadi calon Kapolri di Rapat Paripurna DPR.(foto/detik.com)

Jakarta, inihari.co – Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bila menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, maka Presiden memiliki waktu 20 hari sejak surat diajukan ke DPR.

Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri pada 15 Januari 2015. Menurut Fahri 20 hari dari tanggal pengajuan tersebut adalah Rabu (4/2/2015) lusa.

“Ini kan ada persoalan karena UU Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh tanggal 4 Februari. Apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?‎” kata Fahri Hamzah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Demi mengkaji batas waktu tersebut, siang tadi pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan tiga anggota Dewan Pertimbangan Presiden yakni; Subagyo Hadi Siswoyo, Rusdi Kirana, dan Suharso Monoarfa.

Namun Fahri yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menolak membeberkan isi lengkap pertemuan tersebut. Yang pasti inti pertemuan adalah mencari jalan untuk memberikan masukan yang tepat kepada Presiden agar segera ada keputusan terkait Kapolri. Terutama setelah putusan prapradilan.

“Banyak yang kami diskusikan, tapi sebagian besar untuk konsumsi kami saja,” kata Fahri.

Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan meski Komjen Budi sudah disetujui menjadi calon Kapolri, DPR tidak bisa memaksa Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi. Pasalnya, posisi DPR dalam pengajuan calon Kapolri bersifat pasif.

“DPR hanya memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui (the right to confirm), tetapi tidak boleh memaksa Presiden untuk melantik calon yang telah disetujui,” kata Refly dalam kolomnya yang berjudul ‘(Tidak) Melantik Budi Gunawan’ yang dikutip detikcom, Senin (2/2/2015).

Tentunya, menurut Refly, Presiden harus memiliki alasan kuat dan rasional untuk tidak melakukan pelantikan calon Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR dan menggantinya dengan calon lain.(sumber : detik.com)

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Harapan Terwujud, Duplikat Jembatan Liliba Akhirnya Dibangun

Rayakan Hari Puncak HMN ke-59, Presiden Ajak Wujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Tambak Garam Hasilkan Lapangan Kerja dan Perubahan Ekonomi

Peduli Korban Kebakaran di Oesapa, HIPMI NTT Turun Beri Bantuan

Post Views: 410
Advertisement Banner
Previous Post

Kemiskinan di NTT Berkurang Jadi 19,60 Persen

Next Post

259 Warga Diserang Diare, Bupati TTS Tetapkan Sebagai KLB

michlaura

michlaura

Next Post
259 Warga Diserang Diare, Bupati TTS Tetapkan Sebagai KLB

259 Warga Diserang Diare, Bupati TTS Tetapkan Sebagai KLB

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In