
Jakarta, inihari.co – Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bila menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, maka Presiden memiliki waktu 20 hari sejak surat diajukan ke DPR.
Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri pada 15 Januari 2015. Menurut Fahri 20 hari dari tanggal pengajuan tersebut adalah Rabu (4/2/2015) lusa.
“Ini kan ada persoalan karena UU Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh tanggal 4 Februari. Apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?” kata Fahri Hamzah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Demi mengkaji batas waktu tersebut, siang tadi pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan tiga anggota Dewan Pertimbangan Presiden yakni; Subagyo Hadi Siswoyo, Rusdi Kirana, dan Suharso Monoarfa.
Namun Fahri yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menolak membeberkan isi lengkap pertemuan tersebut. Yang pasti inti pertemuan adalah mencari jalan untuk memberikan masukan yang tepat kepada Presiden agar segera ada keputusan terkait Kapolri. Terutama setelah putusan prapradilan.
“Banyak yang kami diskusikan, tapi sebagian besar untuk konsumsi kami saja,” kata Fahri.
Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan meski Komjen Budi sudah disetujui menjadi calon Kapolri, DPR tidak bisa memaksa Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi. Pasalnya, posisi DPR dalam pengajuan calon Kapolri bersifat pasif.
“DPR hanya memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui (the right to confirm), tetapi tidak boleh memaksa Presiden untuk melantik calon yang telah disetujui,” kata Refly dalam kolomnya yang berjudul ‘(Tidak) Melantik Budi Gunawan’ yang dikutip detikcom, Senin (2/2/2015).
Tentunya, menurut Refly, Presiden harus memiliki alasan kuat dan rasional untuk tidak melakukan pelantikan calon Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR dan menggantinya dengan calon lain.(sumber : detik.com)
Discussion about this post