
KUPANG, Inihari.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga menegaskan pihaknya tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) periode 2010, 2011, dan 2012 yang ditenggarai merugikan negara miliaran rupiah.
“Ketika KPK ke NTT beberapa bulan lalu, masalah dana bansos ini langsung diambil alih KPK sesuai kesepakatan dengan Kejagung, tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan antara kejati dan pemda,” kata Mangihut kepada wartawan di Kupang, Senin (21/7).
Menurutnya, informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tidak berani mengungkap kasus dugaan korupsi dana bansos. “Itu tidak benar, kasus ini sudah ditangani KPK sejak bulan Mei 2014 lalu,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dana bansos tidak lagi menjadi kewenangan Kejati NTT, melainkan kewenangan penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana yang digelontorkan Rp31,1 Miliar pada tahun 2010 dan bertmbah menjadi Rp, 42,8 miliar pada 2011dan Rp597,4 juta pada 2012.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, dana bansos yang diperuntukan kesejahteraan rakyat dalam bentuk bantuan sosial, dimemanfaatkan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat seperti menyewa pesawat, helikopter, dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Misalnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT mengenai pendapatan dan belanja daerah Pemprov NTT 2010, menemukan terjadi ratusan transaksi yang tidak sesuai peruntukan dana bansos sebesar Rp607,3 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman pada 25 Mei 2010 sebesar Rp166,4 juta, dan perjalanan dinas ke China pada 16 September 2010 sebesar Rp27,2 juta.
Selain itu, dana bansos juga digunakan menyewa pesawat terkait pelantikan bupati Flores Timur pada 27 Agustus 2010 sebesar 27,9 juta, dan pelantikan sekretaris Kabupaten Rote Ndao dan Sumba Timur pada 6 September 2010 sebesar Rp46 juta. Sedangkan sewa helikopter sebesar Rp14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara pada 26 Juli 2010.
Selain itu, BPK juga menemukan Rp13,3 miliar pengelolaan dana bansos belum dipertanggungjawabkan. Adapun dana bansos yang disalurkan ke masyarakat berjumlah Rp6,5 miliar tidak didukung dokumen memadai.(Rm)
Discussion about this post