
KUPANG, Inihari.co – Dua Bupati di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tersandung kasus korupsi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua Bupati itu adalah, Bupati Sumba Barat, Yubilate Pandango dan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers dengan wartawan, mengatakan bahwa kedua bupati itu masing-masing tersangkut korupsi pengadaan sepeda motor dan hibah tanah.
“Bupati Sumba Barat tersangkut korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 lalu senilai 3,2 Miliar. Bupati Sumba Barat terlibat mengintervensi panitia agar memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang juga sudah menjadi teresangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor,” kata Mangihut, Senin (21/7).
Sementara Bupati Rote Ndao Leonard Haning terlibat kasus Tanah milik pemerintah kabupaten Rote Ndao yang dihibahkan kepada DPRD dan beberapa pejabat pemerintah setempat.
“Tanah itu milik pemerintah seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta,” tutur Mangihut Sinaga.
Dikatakannya, penentuan kedua bupati itu sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP), sehingga kejaksaan tinggal menunggu balasan surat dari Mentri Dalam Negeri soal penahanan kedua Bupati itu.
“Kita melalui Kejagung sudah bersurat ke Mendagri, karena kedua bupati ini masih menjadi bupati aktif. Keputusan mendagri menjadi penentu untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” tuturnya. (Rm)
Discussion about this post