
KUPANG, Inihari.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung) menemukan 9 jenis pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak masa tenang hingga pada hari pencoblosan.
Koordinator Pemantau Pemilu 2014 Thersia R. Nubi mengatakan, sembilan itu terdiri dari pelanggaran masalah DPT pilpres yang masih bermasalah, masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, masih ada pemilih ganda, masih ada anak dibawah umur yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT, pemilih pindah domisili masih ada dalam DPT, pengurusan C6 yang sulit di kecamatan dan masih ada TNI/Polri yang terdaftar dalam DPT.
Menurut Thersia, pelanggaran ini dilakukan oleh pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu, dan Bawaslu sebagai pengontrol berjalannya pemilu. “Ini terjadi karena koordinasi antara panwas, bawaslu dan KPU tidak berjalan dengan baik,” ujar Thersia, Kamis (10/7).
Sementara untuk pelanggaran alat peraga kampanye (APK) terpampang di beberapa titik di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang selama masa kampanye hingga pencoboblosan. Pelanggaran itu, kata Thersia, banyak melibatkan pejabat negara dalam APK kandidat.
“Ada juga yang menggunakan fasilitas umum yang harusnya steril dijadikan tempat pasang APK hingga hari pencoblosan tidak diturunkan,” tambahnya.
Hal ini juga dibenarkan Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni bahwa DPT memang masih tetap bermaslah seperti tahun sebelumnya. “Distribusi undangan juga belum merata ke semua pemilih dalam DPT serta yang tidak mencoblos masih tinggi,” tutur Vinsen. (LD)
Discussion about this post