
KUPANG, Inihari.co – Pemerintah Kota Kupang selain memberi penegasan terhadap proses penerimaan Ijasah dan Proses penerimaan siswa baru, tetapi juga memberikan penegasan tentang jumlah rombongan belajar dan jumlah murid pada setiap rombongan belajar yang ada di Sekolah Negeri di Kota Kupang.
Wakil Walikota Kupang Hermanus Man mengatakan rombongan belajar bagi tingkat SMP Negeri di Kota Kupang telah dibatasi yakni hanya sampai Tujuh rombongan, dengan jumlah masing-masing siswa di rombongan tersebut tidak boleh lebih dari 32 orang.
Sedangkan untuk tingkat SMA, jumlah rombongan belajar dibatasi hanya sampai Delapan rombongan, dengan jumlah siswa pada masing-masing rombongan tersebut tidak boleh lebih dari 34 orang.
Hermanus menjelaskan, hal itu dilakukan pemkot kupang karena, jumlah siswa dinilai berkaitan dengan mutu dan kemampuan guru. Sebab, jumlah siswa semakin banyak, maka sekolah akan membutuhkan penambahan guru komite, yang dengan sendirinya membutuhkan pungutan tambahan terhadap para siswa.
Selain itu, dengan adanya pembatasan jumlah murid dan rombongan belajar di sekolah negeri, diharapkan sekolah swasta di Kota Kupang juga bisa mendapatkan siswa.
“Sangat disayangkan jika semua sekolah negeri kelebihan siswa dan sekolah swasta tidak mendapatkan siswa, jadi dengan cara ini dapat membai siswa ke semua sekolah di Kupang,” kata Herman, Rabu, (3/7).
Untuk sekolah swasta, diharapkannya pula agar selalu menyesuaikan dengan jumlah guru yang akan mengajar disetiap rombongan belajar. (JvN)
Discussion about this post