• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hibah Tanah, Bupati Rote Ndao dan Ketua DPRD Jadi Tersangka

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Hibah Tanah, Bupati Rote Ndao dan Ketua DPRD  Jadi Tersangka

Bupati Rote Ndao, Leonard Haning (Foto: Sergap NTT)

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning (Foto: Sergap NTT)
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning (Foto: Sergap NTT)

KUPANG, Inihari.co – Bupati Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT), Leonard Haning dan Ketua DPRD Cornelis Feoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao oleh Kejaksaan Negeri Ba’a atas petunjuk Kejaksaan Agung, Rabu 2 Juli 2014.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ba’a, Dipo Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dua pejabat tersebut setelah Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Ba’a, Rote Ndao, setelah menggelar kasus itu di Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.

Iqbal juga mengatakan, penetapan tersangka kepada kedua pejabat itu atas kasus hibah tanah yang terjadi sejak 2011 lalu naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pentepan tersangka kasus tanah yang dihibahkan adalah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang ditengarai merugikan negara Rp 229,1 juta.

Dia mengisahkan bahwa kasus itu berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 lalu yang isinya meminta persetujuan DPRD setempat tentang hibah tanah kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009.

Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebutn, namun saat itu Cornelis mengingatkan bahwa pengalihan dapat dilakukan jika tidak melanggar aturan.

Namun tanah tersebut tetap dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat eselon II di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek.

Tanah tersebut dibeli Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Christian Bire dari seorang warga bernama Yermias Bailao asal Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain seharga Rp 15 juta pada 29 Oktober 2010.

Saat disinggung mengenai proses lanjut dua pejabat tersebut, Iqbal menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan proses penyedikan. “Bupati Rote Ndao dan Ketua DPRD sudah tersangka jadi tahap selanjutnya kita lakukan penyedikan,” kata Iqbal.

Tetapi hingga saat ini, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning belum dapat dikonfirmasi soal penetapan dirinya sebagai tersangka. (RM)

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural, Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot Itu Berlebihan

Di Sabu Raijua, Foreder Bupati Aniaya Sopir Bupati

Post Views: 451
Advertisement Banner
Previous Post

Tingkatkan Kewaspadaan Bencana, SAR Kupang Gelar Rakornas

Next Post

Kesadaran Masyarakat Persulit Penyelesaian Masalah Tapal Batas

michlaura

michlaura

Next Post
Kesadaran Masyarakat Persulit Penyelesaian Masalah Tapal Batas

Kesadaran Masyarakat Persulit Penyelesaian Masalah Tapal Batas

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In